Ketua
Panwaslu Lhokseumawe Teuku Zulkaraen. Foto: KBA/Ryzhal Bayezid
Ada beberapa hal yang dianggap sebagai politik uang meski sebenarnya, itu
merupakan ongkos politik dan tidak melanggar aturan.
Lhokseumawe - Masyarakat perlu
didorong untuk terlibat dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan umum. Hal ini
hanya dapat dilakukan jika tumbuh kesadaran terhadap pentingnya hal ini dalam
proses demokrasi dan meningkatnya pengetahuan masyarakat terkait pemilu.
"Pengawasan pemilu harus menjadi tanggung jawab bersama,” kata Dosen
Hukum Universitas Malikussaleh Amrijal J Prang pada sosialisasi tentang pemilu
di Lhokseumawe, Rabu, 8 November 2017. “Keterlibatan masyarakat penting, selain
peran Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwascam, Panwas Desa dan
Panwas TPS."
Permasalahan lainnya yang kerap dihadapi masyarakat dalam pengawasan pemilu
di tengah-tengah masyarakat antara lain adalah dimana masyarakat masih susah
membedakan antara money politik dan money pos politik. Amrijal mencontohkan
sebuah partai politik menyerahkan uang kepada masyarakat dengan alasan untuk
pembuatan spanduk atau ongkos pasang spanduk. Dalam pos politik, hal itu tidak
dilarang.
“Nah, itu mungkin yang hingga saat ini masih menjadi sebuah kesulitan bagi
masyarakat dalam membedakannya," kata Amrijal.
Sumber : kba.one
No comments:
Post a Comment