Wednesday, November 8, 2017

Masyarakat Masih Sulit Bedakan Antara Politik Uang dan Uang Politik

Ketua Panwaslu Lhokseumawe Teuku Zulkaraen. Foto: KBA/Ryzhal Bayezid

Ada beberapa hal yang dianggap sebagai politik uang meski sebenarnya, itu merupakan ongkos politik dan tidak melanggar aturan.
Lhokseumawe - Masyarakat perlu didorong untuk terlibat dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan umum. Hal ini hanya dapat dilakukan jika tumbuh kesadaran terhadap pentingnya hal ini dalam proses demokrasi dan meningkatnya pengetahuan masyarakat terkait pemilu.
"Pengawasan pemilu harus menjadi tanggung jawab bersama,” kata Dosen Hukum Universitas Malikussaleh Amrijal J Prang pada sosialisasi tentang pemilu di Lhokseumawe, Rabu, 8 November 2017. “Keterlibatan masyarakat penting, selain peran Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwascam, Panwas Desa dan Panwas TPS."
Permasalahan lainnya yang kerap dihadapi masyarakat dalam pengawasan pemilu di tengah-tengah masyarakat antara lain adalah dimana masyarakat masih susah membedakan antara money politik dan money pos politik. Amrijal mencontohkan sebuah partai politik menyerahkan uang kepada masyarakat dengan alasan untuk pembuatan spanduk atau ongkos pasang spanduk. Dalam pos politik, hal itu tidak dilarang.
“Nah, itu mungkin yang hingga saat ini masih menjadi sebuah kesulitan bagi masyarakat dalam membedakannya," kata Amrijal.

Sumber : kba.one

No comments:

Post a Comment