Wednesday, March 20, 2019

Panwaslih-Satpol PP tertibkan APK di jalan protokol Lhokseumawe

Petugas Satpol PP bersama dengan Panwaslih Kota Lhokseumawe menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta pemilu yang berada dijalan Protokol Kota Lhokseumawe, Selasa (19/3/2019). (Antara Aceh/ Mukhlis)


Lhokseumawe, Aceh (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, bersama dengan Satpol PP setempat, melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu 2019 yang berada di jalan protokol dalam wilayah Kota Lhokseumawe.

“Semua APK yang terpasang di jalan protokol dengan berbagai ukuran diturunkan karena sesuai dengan ketentuan yang ada, bahwa sepanjang jalan protokol tidak boleh ada APK peserta pemilu,” ungkap Panwaslih Kota Lhokseumawe Sofhia Annisa, Selasa.

Penertiban terhadap APK yang terpasang di ruas jalan protokol Kota Lhokseumawe tersebut, dilakukan oleh personil Satpol PP bersama dengan pihak Panwaslih Kota Lhokseumawe, yang dilakukan di dua lokasi ruas jalan protokol. Yakni di jalan Medan Banda-Aceh, yang berada diantara simpang Selat Malaka hingga putaran depan Pemadam Kebakaran dan jalan Syamsuddin As- Sumatrani (Jalan Merdeka) mulai dari Tugu Rencong hingga KP3.
“ Kita sangat mengharapkan kepada peserta pemilu untuk menjaga aturan tentang kampanye dan kepemiluan lainnya. Sebagai upaya untuk mewujudkan pemilu yang Demokratis, Berkualitas, Aman, Damai dan Sejuk di Kota Lhokseumawe, terang Sofhia Annisa.

Seperti disebutkan oleh anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe ini, terkait larangan pemasangan APK di jalan protokol dalam wilayah Kota Lhokseumawe merujuk pada Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe Nomor 2/ /HK.03.1-kpt/ 1173/KIP –Kot/IX/2018 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2019, menyebutkan bahwa salah satu lokasi yang dilarang pemasangan APK adalah di jalan protokol.

Dalam penertiban tersebut, petugas terpaksa menggunakan kendaraan tangga, karena ada beberapa APK yang berbentuk baliho dengan ukuran besar yang terpasang pada lokasi reklame di tengah kota. Sedangkan APK yang berukuran kecil yang tertempel di pohon pinggir jalan dapat langsung dicabut oleh petugas.


Sumber : aceh.antaranews.com

Di Lhokseumawe, Baliho Capres Diturunkan



LHOKSEUMAWE - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe menertibkan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2019 yang terpasang di jalan protokol kota itu. Penertiban tersebut melibatkan personel Satpol PP Lhokseumawe, Selasa, 19 Maret 2019.
penertiban itu tampak petugas Satpol PP juga menurunkan baliho pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin, dan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang terpasang di Jalan Merdeka, Lhokseumawe.
Penertiban APK tersebut dipimpin Ketua Panwaslih Lhokseumawe, Teuku Zulkarnain, didampingi anggota Panwaslih, Sofhia Annisa, dan Muzakir.
Teuku Zulkarnain mengatakan, penertiban itu merupakan amanat undang-undang, di mana APK tidak boleh dipasang pada tempat yang dilarang. Kata dia, sebelum penertiban tersebut pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan memberitahukan kepada peserta pemilu di mana saja lokasi yang dilarang pemasangan APK untuk diturunkan.
“Sebelum penertiban ini dilakukan, kita sudah memberitahukan kepada parpol atau peserta pemilu untuk menurunkan APK yang dipasang pada zona terlarang, seperti di jalan protokol. Pada intinya, semua alat peraga kampanye yang terpasang di lokasi dilarang maka akan kita tertibkan, seperti baliho, spanduk, termasuk bendera-bendera partai yang mencantumkan nomor urut,” kata Zulkarnain kepada para wartawan, Selasa.
Menurut Zulkarnain, selain di jalan protokol mulai dari Simpang Selat Malaka hingga di depan Kantor Damkar Lhokseumawe, dan Simpang Kuta Blang hingga Coffee Time (KP3) kawasan pusat kota, APK juga tidak boleh dipasang di tempat/rumah ibadah, lembaga pendidikan, gedung pemerintah, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya.
“Kita mengimbau kepada seluruh parpol atau peserta pemilu untuk mematuhi aturan berkenaan dengan pemasangan APK. Karena apabila melanggar ketentuan berlaku maka bisa dikenakan sanksi baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi hukum. 
Tetapi sejauh ini kita belum dapat memastikan parpol mana saja yang banyak melakukan pelanggaran. Intinya bagi yang melanggar dalam hal pemasangan APK itu akan ditertibkan sesuai aturan yang ada. Namun pemberitahuan tetap disampaikan kepada peserta pemilu itu,” ujar Zulkarnaen.
Sumber : portalsatu.com

Tuesday, March 12, 2019

Panwaslih Lhokseumawe Gelar Rakor data pengawasan dan penanganan pelanggaran

Teuku Zulkarnaen sedang memberi materi

LHOKSEUMAWE – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe mengelar kegiatan rapat koordinasi data pengawasan dan penanganan pelanggaran.

Kegiatan yang bertemakan konsolidasi data pengawasan dan penanganan pelanggaran itu diikuti dari jajaran Pangawas pemilu Panwascam dan staf sekretariat se Kota Lhokseumawe dilakukan di Hotel Winton, Selasa (12/3/2019).

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan persamaan persepsi bersama jajaran Panwas, karena ini sedang tahapan kampanye maka data laporan pengawasan sangat diperlukan” kata Ketua Panwaslih Teuku Zurkarnaen saat membuka kegiatan.

Ia menambakan, peran pengawasan yang dilakukan panwascam dan PPG se Kota Lhokseumawe sangat penting dalam karena merupakan tugas penyelenggara pemilu khusus Panwas di wilayah Lhokseumawe.

Puluhan Geuchik Di Lhokseumawe Deklarasi Anti Hoax dan Politik Uang

Puluhan Geuchik Di Lhokseumawe Deklarasi Anti Hoax dan Politik Uang

Lhokseumawe - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lokseumawe, memberikan sosialisasi kepada 68 kepala desa (geuchik) di empat Kecamatan dalam kota Lhokseumawe, tentang Teknis Pengawasan Pemilu 2019.
Kegiatan tersebut digelar di aula Hotel Lido Graha, Lhokseumawe, Senin (11/3/2019) dengan tema “Peran Kepala Desa dan Aparatur Pemerintah Desa dalam mengoptimalkan Netralitas, Tolak Politik Uang dan Hoax”.

Setelah kegiatan itu, puluhan Geuchik se kota Lhokseumawe melakukan deklarasi anti hoax dan tolak money politik (politik uang) pada pemilu 2019 dengan membubuhkan tandatangan diatas Banner, dihadapan komisioner Panwaslih Lhokseumawe, T Zulkarnaen, Sofhia Annisa dan Muzakir serta muspika empat kecamatan.

Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe T Zulkarnaen mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan guna upaya pengawasan, supayaKepala Desa dan Aparatur Pemerintah desa  bisa membangun komitmen dalam menjaga netralitas di pemilu 2019, termasuk menolak money politik dan mencegah hoax yang menyebar baik dikalangan masyarakat maupun media sosial.

“Komitmen ini sebagai wujud nyata, yang telah diucapkan  puluhan Geuchik, tujuanya untuk mengantisipasi tersebarnya ujaran kebencian, anti hoax dan tolak money poltik,  sehingga pemilu 2019 yakni Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legeslatif (Pileg) bisa berjalan aman, sejuk dan damai,” terangnya.

Sementara anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe Sofhia Annisa, menambahkan  kepala desa dan perangkat desa dilarang berkampanye untuk calon peserta pemilu, karena hal itu dapat diancam dengan hukuman pidana penjara dan denda serta akan diberikan sanksi administrasi.

"Jika mereka (aparat gampong) sengaja melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dapat dipidana penjara paling lama setahun dan denda paling banyak Rp12 juta, seperti yang tercantum dalam pasal 490, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," jelasnya.

Sumber : rri.co.id

Panwaslih Lhokseumawe gelar diskusi panel awasi Pemilu



Anggota KIP Kota Lhokseumawe memberi materi sosialisasi Pemilu 2019 kepada pemilih perempuan di Lhokseumawe, Senin (11/3/2019). (Foto Antara Aceh/Mukhlis)
Lhokseumawe - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menggelar diskusi panel tentang teknis pengawasan pemilu.

Kegiatan yang digelar di Hotel Lido Graha Lhokseumawe bertemakan "Peran Kepala Desa dan Aparatur Pemerintah Desa dalam mengoptimalkan Netralitas, Tolak Politik Uang dan Hoax acara" diikuti oleh para kepala desa dan aparatur desa dan juga para camat, Kapolsek serta Danramil se Kota Lhokseumawe, Senin.

Pada kegiatan tersebut sejumlah materi tentang pengawasan pemilu dan sanksi serta ancaman bagi pelanggar pemilu disampaikan oleh pemateri yang merupakan anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe dan juga dari akademisi Universitas Malikussaleh.

Sebagaimana diungkapkan oleh salah satu komisioner Panwaslih Kota Lhokseumawe Sofhia Annisa mengatakan, kepala desa dan perangkat desa dilarang berkampanye untuk calon peserta pemilu, karena hal itu dapat diancam dengan hukuman pidana penjara dan denda.

"Setiap kepala desa yang dengan sengaja melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dapat dipidana penjara paling lama setahun dan denda paling banyak Rp12 juta, seperti yang tercantum dalam pasal 490, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," jelasnya.

Sementara itu, mengenai informasi berita palsu (hoax) sebagaimana diungkapkan oleh Komisioner Panwaslih Kota Lhokseumawe lainnya Muzakir mengatakan, harus berhati-hati didalam menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.

Karena, lanjut dia, apabila menyebarkan informasi palsu serta dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan dapat dikenai sanksi sebagaimana tersebut didalam UU nomor 11 tahun 2008.

Oleh karena itu, sangat diharapkan kepada kepala desa dan pihak-pihak lainya yang dilarang terlibat didalam pemilu untuk bersikap netral dan bersama-sama mengawasi pemilu agar menjadi pemilu yang berkualitas, serta menjauhi penyebaran berita hoax karena dapat memperkeruh suasana dan juga dapat diancam dengan sanksi pidana, tutup Muzakir.

Sumber : aceh.antaranews.com