Tuesday, April 10, 2018

Panwaslu Kota Lhokseumawe imbau peserta pemilu jangan pasang APK

Dokumen. Petugas Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye di Banda Aceh, Rabu (28/3). (Foto haris)

Lhokseumawe (Antaranews Aceh)- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Lhokseumawe mengimbau kepada peserta Pemilu 2019 untuk mematuhi aturan dan tidak memasang alat peraga kampanye (APK) karena belum saatnya.


Komisioner Panwaslu Kota Lhokseumawe Sofhia Annisa di Lhokseumawe, Selasa mengatakan, pemasangan APK bakal calon tidak dibenarkan, karena belum ditetapkan sebagai calon peserta pemilu.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya melarang para peserta pemilu untuk memasang APK pada tempat-tempat umum, kecuali bendera dan nomor urut partai dengan tujuan sosialisasi.

Lanjut Sofhia, kampanye bagi calon peserta pemilu 2019 termasuk didalamnya pemasangan APK, telah diatur dalam UU No.7 tahu 2017 tentang pemilihan umum.

Dimana pada pasal 276 bahwa kampanye pemilu dilaksanakan sejak 3 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota serta pasangan calon untuk pemilu presiden dan wakil presiden, jelasnya.

Apabila ada peserta pemilu yang berkampanye diluar jadwal, maka dapat dianggap sebagai pelanggaran dan dapat ditindak sebagai tindak pidana pemilu sebagaimana yang diatur dalam pasal 492 UU No.7 Tahun 2017.

"Sebagai langkah antisipasi maka saat ini Panwaslu Kota Lhokseumawe telah mengirim surat imbauan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu tahun 2019 agar tidak melakukan aktivitas kampanye di luar jadwal termasuk didalamnya yang berkaitan dengan APK yang banyak terlihat di dalan wilayah Kota Lhokseumawe," tegasnya.

Bahkan, untuk mengoptimalisasi pengawasan terhadap proses tahapan Pemilu 2019, Panwaslu Kota Lhokseumawe, menugaskan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk memantau dan mendata APK yang masih terpasang pasca pengiriman surat imbauan kepada masing-masing partai politik.

"Kami tugaskan kepada Panwascam di empat kecamatan dalam wilayah Kota Lhokseumawe, supaya terus memantau terhadap terjadinya pelanggaran aturan pemilu. Serta bagi peserta pemilu yang masih melanggar, dalam dua hari ini akan kami surati kembali," tegas.

Pewarta : Mukhlis 
Editor: 
COPYRIGHT © ANTARA 2018