Wednesday, March 20, 2019

Panwaslih-Satpol PP tertibkan APK di jalan protokol Lhokseumawe

Petugas Satpol PP bersama dengan Panwaslih Kota Lhokseumawe menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta pemilu yang berada dijalan Protokol Kota Lhokseumawe, Selasa (19/3/2019). (Antara Aceh/ Mukhlis)


Lhokseumawe, Aceh (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, bersama dengan Satpol PP setempat, melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu 2019 yang berada di jalan protokol dalam wilayah Kota Lhokseumawe.

“Semua APK yang terpasang di jalan protokol dengan berbagai ukuran diturunkan karena sesuai dengan ketentuan yang ada, bahwa sepanjang jalan protokol tidak boleh ada APK peserta pemilu,” ungkap Panwaslih Kota Lhokseumawe Sofhia Annisa, Selasa.

Penertiban terhadap APK yang terpasang di ruas jalan protokol Kota Lhokseumawe tersebut, dilakukan oleh personil Satpol PP bersama dengan pihak Panwaslih Kota Lhokseumawe, yang dilakukan di dua lokasi ruas jalan protokol. Yakni di jalan Medan Banda-Aceh, yang berada diantara simpang Selat Malaka hingga putaran depan Pemadam Kebakaran dan jalan Syamsuddin As- Sumatrani (Jalan Merdeka) mulai dari Tugu Rencong hingga KP3.
“ Kita sangat mengharapkan kepada peserta pemilu untuk menjaga aturan tentang kampanye dan kepemiluan lainnya. Sebagai upaya untuk mewujudkan pemilu yang Demokratis, Berkualitas, Aman, Damai dan Sejuk di Kota Lhokseumawe, terang Sofhia Annisa.

Seperti disebutkan oleh anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe ini, terkait larangan pemasangan APK di jalan protokol dalam wilayah Kota Lhokseumawe merujuk pada Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe Nomor 2/ /HK.03.1-kpt/ 1173/KIP –Kot/IX/2018 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2019, menyebutkan bahwa salah satu lokasi yang dilarang pemasangan APK adalah di jalan protokol.

Dalam penertiban tersebut, petugas terpaksa menggunakan kendaraan tangga, karena ada beberapa APK yang berbentuk baliho dengan ukuran besar yang terpasang pada lokasi reklame di tengah kota. Sedangkan APK yang berukuran kecil yang tertempel di pohon pinggir jalan dapat langsung dicabut oleh petugas.


Sumber : aceh.antaranews.com

Di Lhokseumawe, Baliho Capres Diturunkan



LHOKSEUMAWE - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe menertibkan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2019 yang terpasang di jalan protokol kota itu. Penertiban tersebut melibatkan personel Satpol PP Lhokseumawe, Selasa, 19 Maret 2019.
penertiban itu tampak petugas Satpol PP juga menurunkan baliho pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin, dan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang terpasang di Jalan Merdeka, Lhokseumawe.
Penertiban APK tersebut dipimpin Ketua Panwaslih Lhokseumawe, Teuku Zulkarnain, didampingi anggota Panwaslih, Sofhia Annisa, dan Muzakir.
Teuku Zulkarnain mengatakan, penertiban itu merupakan amanat undang-undang, di mana APK tidak boleh dipasang pada tempat yang dilarang. Kata dia, sebelum penertiban tersebut pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan memberitahukan kepada peserta pemilu di mana saja lokasi yang dilarang pemasangan APK untuk diturunkan.
“Sebelum penertiban ini dilakukan, kita sudah memberitahukan kepada parpol atau peserta pemilu untuk menurunkan APK yang dipasang pada zona terlarang, seperti di jalan protokol. Pada intinya, semua alat peraga kampanye yang terpasang di lokasi dilarang maka akan kita tertibkan, seperti baliho, spanduk, termasuk bendera-bendera partai yang mencantumkan nomor urut,” kata Zulkarnain kepada para wartawan, Selasa.
Menurut Zulkarnain, selain di jalan protokol mulai dari Simpang Selat Malaka hingga di depan Kantor Damkar Lhokseumawe, dan Simpang Kuta Blang hingga Coffee Time (KP3) kawasan pusat kota, APK juga tidak boleh dipasang di tempat/rumah ibadah, lembaga pendidikan, gedung pemerintah, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya.
“Kita mengimbau kepada seluruh parpol atau peserta pemilu untuk mematuhi aturan berkenaan dengan pemasangan APK. Karena apabila melanggar ketentuan berlaku maka bisa dikenakan sanksi baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi hukum. 
Tetapi sejauh ini kita belum dapat memastikan parpol mana saja yang banyak melakukan pelanggaran. Intinya bagi yang melanggar dalam hal pemasangan APK itu akan ditertibkan sesuai aturan yang ada. Namun pemberitahuan tetap disampaikan kepada peserta pemilu itu,” ujar Zulkarnaen.
Sumber : portalsatu.com

Tuesday, March 12, 2019

Panwaslih Lhokseumawe Gelar Rakor data pengawasan dan penanganan pelanggaran

Teuku Zulkarnaen sedang memberi materi

LHOKSEUMAWE – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe mengelar kegiatan rapat koordinasi data pengawasan dan penanganan pelanggaran.

Kegiatan yang bertemakan konsolidasi data pengawasan dan penanganan pelanggaran itu diikuti dari jajaran Pangawas pemilu Panwascam dan staf sekretariat se Kota Lhokseumawe dilakukan di Hotel Winton, Selasa (12/3/2019).

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan persamaan persepsi bersama jajaran Panwas, karena ini sedang tahapan kampanye maka data laporan pengawasan sangat diperlukan” kata Ketua Panwaslih Teuku Zurkarnaen saat membuka kegiatan.

Ia menambakan, peran pengawasan yang dilakukan panwascam dan PPG se Kota Lhokseumawe sangat penting dalam karena merupakan tugas penyelenggara pemilu khusus Panwas di wilayah Lhokseumawe.

Puluhan Geuchik Di Lhokseumawe Deklarasi Anti Hoax dan Politik Uang

Puluhan Geuchik Di Lhokseumawe Deklarasi Anti Hoax dan Politik Uang

Lhokseumawe - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lokseumawe, memberikan sosialisasi kepada 68 kepala desa (geuchik) di empat Kecamatan dalam kota Lhokseumawe, tentang Teknis Pengawasan Pemilu 2019.
Kegiatan tersebut digelar di aula Hotel Lido Graha, Lhokseumawe, Senin (11/3/2019) dengan tema “Peran Kepala Desa dan Aparatur Pemerintah Desa dalam mengoptimalkan Netralitas, Tolak Politik Uang dan Hoax”.

Setelah kegiatan itu, puluhan Geuchik se kota Lhokseumawe melakukan deklarasi anti hoax dan tolak money politik (politik uang) pada pemilu 2019 dengan membubuhkan tandatangan diatas Banner, dihadapan komisioner Panwaslih Lhokseumawe, T Zulkarnaen, Sofhia Annisa dan Muzakir serta muspika empat kecamatan.

Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe T Zulkarnaen mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan guna upaya pengawasan, supayaKepala Desa dan Aparatur Pemerintah desa  bisa membangun komitmen dalam menjaga netralitas di pemilu 2019, termasuk menolak money politik dan mencegah hoax yang menyebar baik dikalangan masyarakat maupun media sosial.

“Komitmen ini sebagai wujud nyata, yang telah diucapkan  puluhan Geuchik, tujuanya untuk mengantisipasi tersebarnya ujaran kebencian, anti hoax dan tolak money poltik,  sehingga pemilu 2019 yakni Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legeslatif (Pileg) bisa berjalan aman, sejuk dan damai,” terangnya.

Sementara anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe Sofhia Annisa, menambahkan  kepala desa dan perangkat desa dilarang berkampanye untuk calon peserta pemilu, karena hal itu dapat diancam dengan hukuman pidana penjara dan denda serta akan diberikan sanksi administrasi.

"Jika mereka (aparat gampong) sengaja melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dapat dipidana penjara paling lama setahun dan denda paling banyak Rp12 juta, seperti yang tercantum dalam pasal 490, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," jelasnya.

Sumber : rri.co.id

Panwaslih Lhokseumawe gelar diskusi panel awasi Pemilu



Anggota KIP Kota Lhokseumawe memberi materi sosialisasi Pemilu 2019 kepada pemilih perempuan di Lhokseumawe, Senin (11/3/2019). (Foto Antara Aceh/Mukhlis)
Lhokseumawe - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menggelar diskusi panel tentang teknis pengawasan pemilu.

Kegiatan yang digelar di Hotel Lido Graha Lhokseumawe bertemakan "Peran Kepala Desa dan Aparatur Pemerintah Desa dalam mengoptimalkan Netralitas, Tolak Politik Uang dan Hoax acara" diikuti oleh para kepala desa dan aparatur desa dan juga para camat, Kapolsek serta Danramil se Kota Lhokseumawe, Senin.

Pada kegiatan tersebut sejumlah materi tentang pengawasan pemilu dan sanksi serta ancaman bagi pelanggar pemilu disampaikan oleh pemateri yang merupakan anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe dan juga dari akademisi Universitas Malikussaleh.

Sebagaimana diungkapkan oleh salah satu komisioner Panwaslih Kota Lhokseumawe Sofhia Annisa mengatakan, kepala desa dan perangkat desa dilarang berkampanye untuk calon peserta pemilu, karena hal itu dapat diancam dengan hukuman pidana penjara dan denda.

"Setiap kepala desa yang dengan sengaja melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dapat dipidana penjara paling lama setahun dan denda paling banyak Rp12 juta, seperti yang tercantum dalam pasal 490, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," jelasnya.

Sementara itu, mengenai informasi berita palsu (hoax) sebagaimana diungkapkan oleh Komisioner Panwaslih Kota Lhokseumawe lainnya Muzakir mengatakan, harus berhati-hati didalam menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.

Karena, lanjut dia, apabila menyebarkan informasi palsu serta dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan dapat dikenai sanksi sebagaimana tersebut didalam UU nomor 11 tahun 2008.

Oleh karena itu, sangat diharapkan kepada kepala desa dan pihak-pihak lainya yang dilarang terlibat didalam pemilu untuk bersikap netral dan bersama-sama mengawasi pemilu agar menjadi pemilu yang berkualitas, serta menjauhi penyebaran berita hoax karena dapat memperkeruh suasana dan juga dapat diancam dengan sanksi pidana, tutup Muzakir.

Sumber : aceh.antaranews.com

Thursday, February 28, 2019

Panwaslih Lhokseumawe: 9 Ribu Segel Kotak Suara Pemilu di Lhokseumawe

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe Teuku Zulkarnaen memperlihatkan bentuk surat suara, Selasa (26/02/19) | Foto: Rahmad Mirza – 


Lhokseumawe –
 Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe memastikan untuk logistik Pemilu 2019 berupa surat suara tidak ada yang rusak setelah dicek satu kotak sebagai sampel di Gudang KIP Lhokseumawe, di Gampong Uteunkot, Kecamatan Muara Dua.
“Awalnya segel kotak suara dibutuhkan sebanyak 56.678, sedangkan yang diterima sebanyak 48.475 keping. Ketika dilakukan pemeriksaan segel kotak suara yang tidak cukup 158 segel dari jumlah diterima dan menemukan kerusakan sebanyak 9.585 keping segel kotak suara.
Akumulasi dari dua jenis itu logistik pemilu berupa segel kotak suara masih mengalami kekurangan keseluruhan sebanyak 17.946 keping, baik itu segel rusak ada yang belum diterima,” ujar Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe Teuku Zulkarnaen saat Rapat Koordinasi (Rakor) dengan sejumlah Jurnalis di salah satu Cafe di Lhokseumawe, Selasa (26/02/19).
Rapat Koordinasi (Rakor) mitra kerja dengan tema “Bersama Jurnalis Wujudkan Pemilu yang berintegritas”.
Teuku Zulkarnaen turut didampingi dua komisioner lainnya yaitu, Sofhia Annisa, Muzakir, dan Staf Panwaslih.
Zulkarnaen juga mengatakan, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe akan berkoordinasi dengan KIP Aceh untuk menyurati KPU meminta tambahan sekaligus mengantikan segel yang rusak.
Segel yang bagus setelah penghitungan dirincikan sebanyak 38.890 keping, sedangkan 9.585 keping keadaan rusak, dan kekurangan sebanyak 158 keping.
Pengecekan disaksikan oleh Komisioner KIP Lhokseumawe dan polisi. “KIP Lhokseumawe harus berkoordinasi dengan Panwasli ketika logistik pemilu tiba di Lhokseumawe,” ujar Teuku Zulkarnaen.
Sumber : kanalinspirasi.com

Panwaslih Lhokseumawe Temukan Ribuan Segel Pemilu Tidak Sesuai Warna

Panwaslih Lhokseumawe Temukan Ribuan Segel Pemilu Tidak Sesuai Warna

Lhokseumawe : Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe menemukan ribuan segel logistik pemilu 2019 yang dikategorikan buruk atau tidak sesuai dengan warna. Hal itu dikatakan Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe, Teuku Zulkarnaen saat Rapat Koordinasi (Rakor) dengan sejumlah Jurnalis di Lhokseumawe.
Rakor dengan mitra kerja dengan tema “Bersama Jurnalis Wujudkan Pemilu yang berintegritas”, digelar di salah Cafee  di Lhokseumawe, Selasa (26/2/2019) sore, turut hadir dua komisioner lainnya yaitu, Sofhia Annisa, Muzakir, dan Staf Panwaslih.
“Saat verifikasi dan penghitungan segel yang dilakukan Komisioner KIP Kota Lhokseumawe, yang turut kami saksikan bersama aparat kepolisian, menemukan sekitar 9,585 keping dalam keadaan tidak susuai warna (buruk), segel tersebut diantaranya dipakai untuk kotak surat suara, amplop berita acara, gembok kotak suara dan beberapa jenis logistik pemilu lainnya ” kata Teuku Zulkarnaen.
Dikatakan, Saat ini, jumlah segel kotak suara yang telah diterima KIP Kota Lhokseumawe sebanyak 48.475 keping,  yang baik (sesuai warna) sebanyak 38.890 keping dan dalam keadaan tidak baik (tidak sesuai warna) sebanyak 9.585 keping.
“Kami telah merekomendasi KIP Kota Lhokseumawe untuk segera meminta ganti ke KPU pusat tentang segel yang tidak baik, termasuk segel yang kurang sekitar 158 keping,” terangnya. Selasa (26/2/2019).
Selain itu, dalam pertemuan dengan belasan para jurnalis dari berbagai media cetak, baik elekronik, cetak dan online, turut membahas tentang Keputusan KPU nomor 278/PL.02.0,Kpt/06/KPU/I/2019,yangdikeluarkan pada  26 Januari 2019 lalu dan lainnya.

“Keputusan itu tentang biaya makan, minum, dan tranportasi peserta pemilu. Biaya dimaksud, tidak diberikan dalam bentuk uang kepada peserta kampanye. Artinya, bisa kupon makan dan minum, maupun kupon pengisian BBM. Jika dalam bentuk uang artinya melanggar,"terangnya.
Sumber : rri.co.id

Sunday, February 24, 2019

Mahasiswa Hukum : Bawaslu Lhokseumawe Wajib Perhatikan, APK Caleg Sembarang Pasang ini, Memangsa Keindahan Pohon


LHOUKSEUMAWE – Sejumlah Alat peraga kampanye (APK) banyak terpasang di seluruh penjuru Kota Lhokseumawe, namun sayangnya pemasangan APK tetap masih ada yang tidak memperhatikan prosedur hingga dinilai menuai pelanggaran dalam aktivitas kampanye itu sendiri.
Pantauan salah satu Mahasiswa hukum Unimal, APK sembarang pasang itu banyak juga terpasang di Jalan Medan-Banda Aceh, Kec.Muara Satu Lhokseumawe.
Menurut analisis nya Aturan tentang pemasangan APK itu sudah jelas tertera dalam PKPU No.23 Tahun 2018.
” Berdasarkan pasal 31 ayat (2) PKPU No 23 Tahun 2018, para kandidat dilarang keras untuk menempelkan alat peraga kampanye (APK) di tempat-tempat ini : Tempat ibadah (termasuk halaman), Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, Gedung atau fasilitas milik sekolah, Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), Jalan-jalan protokol, Jalan bebas hambatan, Sarana dan prasarana publik, Taman dan pepohonan. Jadi seharusnya para pemasangan APK ini pahamlah hukum, mau naik pada kursi legislatif menjadi wakil rakyat tapi dalam hal prosedur pemasangan apk saja masih tidak paham” Pungkas Arwan Syah putra, Mahasiswa Hukum Unimal, Kamis, (22/02/2019).
Arwan, selaku pemerhati kelangsungan pemilu 2019 juga menambahkan aturan itu dibuat bukan untuk dilanggar, jadi para Timses Capres-cawapres ataupun Timses Caleg jangan buat sampah visual.
“Siapapun yang memasang nya tetap yang diberikan sangksi nantinya adalah Para calon, bukan Timses, jadi hendaknya timses ini aktifkan nalar dan rasio berfikirnya, dan kitapun tetap upayakan agar hal ini sampai ke Bawaslu Lhokseumawe agar di tindak tegas tak pandang bulu” tegas anak muda Sang pemerhati Pemilu 2019 itu.
Sumber : metrorakyat.com

Saturday, February 23, 2019

404.000 surat suara sampai di kota Lhokseumawe

Sebanyak 404.000 Surat suara untuk Kota Lhokseumawe yang dibawa melalui jalur darat dengan truk telah sampai di kantor KIP setempat, Rabu malam (20/2/2019).

Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Sebanyak 404.000 surat suara pemilu 2019 sampai di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Rabu malam.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe T.Zulkarnen mengatakan, kertas suara yang telah sampai ke kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe tersebut hanya untuk jenis kertas surat suara pemilihan legislatif.
"Untuk jenis kertas suara presiden dan dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) belum sampai," ujarnya.
Dari jumlah surat suara yang telah sampai tersebut terdiri surat suara untuk DPRK daerah pemilihan 1, 2, 3 hingga 4 Kota Lhokseumawe, DPR Aceh Dapil 5 dan, DPR RI Dapil 2.
Semunya sebanyak 808 kantong, yang mana satu kantong berjumlah 500 lembar, sehingga total 404.000 lembar.
Proses penjemputan dan membawanya ke Kota Lhokseumawe, lanjutnya, juga diawasi oleh Panwaslih Kota Lhokseumawe, dan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP).
"Kertas surat suara tersebut langsung kami jemput ke Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, kemudian dibawa ke Gudang dan selanjutnya langsung dibawa dengan truk kontainer ke Lhokseumawe dan selalu kami awasi selama dalam perjalanan hingga sampai ke kantor KIP Lhokseumawe," ujar Zulkarnen.
Truk yang membawa kertas surat suara tersebut tiba di lokasi sekitar pukul 21.00 Wib kemudian dilakukan pembongkaran akan tetapi terkendala dengan hujan hingga pukul 23.00 wib baru selesai dibongkar dan disimpan di gudang KIP Kota Lhokseumawe.

Sumber : antaranews.com

Thursday, February 21, 2019

KERTAS SUARA TIBA DI LHOKSEUMAWE





Pekerja menyusun kardus berisikan kertas suara dari truk setibanya di kantor Komisi Pemilihan Independen (KIP) Lhokseumawe, Aceh, Rabu (20/2/2019) malam. Kardus tersebut berjumlah 808 dengan isi setiap kardusnya sebanyak 500 kertas suara atau total 404.000 kertas suara DPRK, DPRA dan DPR-RI untuk wilayah Pemko Lhokseumawe.

Sumber : AntaraFoto.com

Sunday, February 17, 2019

Panwaslih Lhokseumawe Awasi Kontainer Logistik Pemilu Tiba di Medan

foto: istimewa


LHOKSEUMAWE - Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe sedang mengawasi logistik Pemilu 2019 berupa surat suara yang sudah tiba di Belawan Medan, Sumatera Utara, Jumat, 15 Februari 2019.

Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe, Teuku Zulkarnain, mengatakan, tujuh kontainer berisi surat suara milik Provinsi Aceh sudah tiba di Medan, Kamis, 14 Februari 2019 malam. Selanjutnya akan dibongkar di gudang perusahaan distribusi di kawasan Tembong.

"Hari ini (Jumat) ketujuh kontainer tersebut akan dikeluarkan dan dimasukkan dalam gudang yang kemudian akan disortir berdasarkan kabupaten/kota di Aceh. Diperkirakan hari Minggu semua logistik pemilu berupa surat suara akan didistribusikan ke masing-masing kabupaten/kota di Aceh," kata Teuku Zulkarnain, kepada portalsatu.com, via WhatsApp, Jumat.

Keberadaan Panwaslih Kota Lhokseumawe mengawasi logistik pemilu, lanjut Zulkarnain, demi terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, sebagaimana yang dikhawatirkan banyak pihak. Seperti kekeliruan dalam pendistribusian, kehilangan, kerusakan dan paling penting adalah untuk memastikan bahwa ketepatan baik untuk jumlah, waktu dan bentuk.

"Kita berharap dalan proses pendistribusian untuk masing-masing kabupaten/kota, juga adanya jaminan keamanan dari pihak kepolisian agar surat suara dapat sampai ke tujuan dengan aman dan lancar. Untuk mengawasi logistik pemilu dari Panwaslih Lhokseumawe ada satu orang yang sedang berada di Medan," ujar Zulkarnain.

Sumber : Portalsatu.com

Panwaslih Kota Lhokseumawe Ikut Mengawasi Logistik Surat Suara

Panwaslih Kota Lhokseumawe Ikut Mengawasi Logistik Surat Suara

Lhokseumawe : Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe, turut mengawasi logistik Pemilu 2019, berupa surat suara yang sudah tiba di Belawan, Sumetera Utara (Medan) dan saat ini surat suara tersebut sedang disortir digudang perusahaan distribusi logistik di kawasan Tembong, Medan.

Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe, Teuku Zulkarnain kepada RRI Lhokseumawe mengatakan keberadaan Panwaslih Kota Lhokseumawe bersama pengawas pemilu sejumlah kabupaten-kota lain di Aceh, untuk mengawasi salah satu logistik pemilu yang sangat vital ini demi terhindar dari hal ha yang tidak di inginkan,

“Surat suara  yang sudah  di angkut ke gudang penyimpanan sebanyak tujuh kontainer, yang berisi surat suara milik Provinsi Aceh, kami terus mengawasi supaya nanti tidak ada kekeliruan dalam pendistribusian, kehilangan, kerusakan dan lainnya,” kata Teuku Zulkarnain, Sabtu (16/2/2019).
Dikatakan surat suara yang diangkut melalu jalur laut sudah sampai di Belawan, Medan dan dimasukkan ke digudang perusahaan distribusi logistik sebanyak  7 kontainer, sejak, Kamis (14/2/2019) malam.

“Surat suara yang sudah sampai, saat ini sedang dilakukan penyotiran untuk disusun sesuai jatah kabupaten/kota, sedangkan pada saat pengiriman daerah tujuan masing-masing kami dari Panwaslih akan melakukan pengawasan.

“Dalan proses pendistribusian  ke masing-masing kabupaten/ kota, kita juga harapkan adanya jaminan keamanan dari pihak kepolisian agar surat suara dapat sampai ditujuan dengan aman dan lancar,” terangnya.

Sumber : rri.co.id

Panwaslih Lhokseumawe Awasi 7 Kontainer Surat Suara Milik Aceh Saat Tiba di Belawan

Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe, Teuku Zulkarnain turut mengawasi logistik Pemilu 2019, berupa surat suara yang sudah tiba di Belawan, Medan, Sumetera Utara

MEDAN – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe, turut mengawasi logistik Pemilu 2019, berupa surat suara yang sudah tiba di Belawan, Medan, Sumetera Utara.

Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe, Teuku Zulkarnain mengatakan, tujuh kontainer berisi surat suara milik Provinsi Aceh sudah tiba di Medan, Kamis (14/2/2019) malam. Selanjutnya akan dibongkar di gudang perusahaan distribusi di kawasan Tembong.



“Ketujuh kontainer tersebut akan dikeluarkan dan dimasukkan dalam gudang yang kemudian akan disortir berdasarkan kabupaten/kota di Aceh. Diperkirakan hari Minggu semua logistik pemilu berupa surat suara akan didistribusikan ke masing-masing kabupaten/kota di Aceh,” kata Teuku Zulkarnain di Medan, Jumat (15/2).

Keberadaan Panwaslih Kota Lhokseumawe mengawasi logistik pemilu demi terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, sebagaimana yang dikhawatirkan banyak pihak. Seperti kekeliruan dalam pendistribusian, kehilangan, kerusakan dan paling penting adalah untuk memastikan bahwa ketepatan baik untuk jumlah, waktu dan bentuk.

“Kita berharap dalan proses pendistribusian untuk masing-masing kabupaten/kota, juga adanya jaminan keamanan dari pihak kepolisian agar surat suara dapat sampai ke tujuan dengan aman dan lancar,” pungkas Zulkarnain. (RM)

Sumber : pelita8.com