Monday, October 8, 2018

Panwaslu Kota Lhokseumawe Bersama Parpol Diskusi Lokasi Pemasangan APK

Panwaslih Kota Lhokseumawe Bersama Parpol Diskusi lokasi pemasangan APK


KBRN, Lhokseumawe : Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Lhokseumawe bersama pengurus lintas Partai Politik (Parpol) baik nasional maupun lokal melakukan diskusi terkait lokasi dan wilayah pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu 2019, disalah satu warung kopi di Lhokseumawe. 

Dalam diskusi maupun pertemuan tersebut, dihadiri seluruh komisioner Panwaslu yaitu T. Zulkarnaen (ketua), Muzakir dan Sofhia Annisa (anggota) serta 20 orang perwakilan pengurus parpol baik lokal maupun nasional.

Ketua Panwaslu Kota Lhokseumawe T. Zulkarnaen didampingi koordinator Divisi hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Sofhia Annisa kepada RRI mengatakan dalam pertemuan tersebut membahas tentang kesiapan parpol dalam melaksanakan tahapan kampanye pemilu 2019 di Kota Lhokseumawe.

 “Selain itu kita juga membahas beberapa hal menyangkut tentang lokasi dan wilayah pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), jumlah APK yang  boleh dipasang, ukuran APK, serta disribusi APK di wilayah Kota Lhokseumawe,“ sebut T. Zulkarnaen, Sabtu (6/10/2018)

Disebutkan pemasangan alat peraga kampanye harus berdasarkan pada SK KIP Kota Lhokseumawe Nomor 21/HK.03.1-Kpt/1173/KIP-Kot./IX/2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu 2019.

“Pada intinya kita mengajak semua yang terlibat dalam pemilu untuk menyamakan persepsi antara penyelenggara dengan peserta pemilu, guna mencapai kesepakatan bersama. Baik itu menyangkut pelaksanaan aturan pada tahapan kampanye maupun dalam mencegah terjadinya potensi pelanggaran pada tahapan palaksanaan kampanye.”terangya

Sementara itu, Sofhia Annisa menambahkan, dalam pertemuan itu, panwaslu dan parpol yang  menjadi peserta pemilu  telah menyepakati secara bersama terkait penegakan hukum kedepannya atas tiap temuan maupun laporan dugaan pelanggaran dalam pelaksaan kampanye .

“Kita harapkan dengan pertemuan ini, bisa terbangun sinergisitas antar peserta pemilu dengan panwaslu, untuk dapat berkerja bersama-sama dan saling mengingatkan satu sama lain, guna mewujudkan pemilu yang demokratis aman damai dan sejuk di Kota Lhokseumawe.”harapnya (FUL).
Sumber : rri.co.id

Thursday, September 27, 2018

Aparatur negara diminta hindari kampanye tidak langsung

Dokumentasi: Sejumlah personel Satpol PP dan Panwaslu Kota Langsa menertibkan alat peraga kampanye yang terlanjur dipasang sebelum masuknya masa kampanye, Kamis (19/4). (Antara Aceh/Putra Zulfirman).

Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) mengharapkan aparatur negara harus bersikap netral dan tidak boleh mendukung parpol manapun dan calon legislatif manapun termasuk disertai berfoto bersama calon dan mengupload ke media sosial.

"Bagi aparatur negara, baik TNI Polri, PNS maupun aparatur desa, tidak boleh berkampanye untuk anggota legislatif dan capres/cawapres," kata Kmisioner Panwaslu Kota Lhokseumawe yang membidangi Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Muzakir di Lhokseumawe, Kamis.

Bukan hanya berkampanye secara langsung yang dilarang bagi aparatur negara, lanjut dia, akan tetapi, berfoto saja dengan calon legislatif yang disertai simbol-simbol partai atau nomor urut selanjutnya mengupload ke media sosial dan juga disertai kata-kata dukungan, dapat juga dianggap sebagai upaya kampanye.

Oleh karena itu, kepada aparatur negara, ia berharap memasuki masa-masa kampanye seperti sekarang, untuk lebih memperhatikan agar tidak terjebak dalam kampanye kepada salah satu calon, partai dan lain sebagainya yang berkaitan dengan kampanye.

"Aparatur negara harus bersikap netral dan tidak boleh berkampanye baik secara langsung maupun tidak langsung. Dasar larangan berkampanye bagi aparatur negara baik secara langsung maupun tidak langsung telah diatur dalam aturan tentang kepemiluan," ucap dia.

Sambungnya lagi, untuk meningkatkan pengawasan proses dan tahapan Pemilu 2019, pihaknya sangat mengharapkan partisipatif dari masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya pemilu dengan baik, serta apabila menemukan kecurangan ataupun pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan kepada Panwaslu untuk ditindaklanjuti.

SUMBER : aceh.antaranews.com

COPYRIGHT © ANTARA 2018

Thursday, August 16, 2018

Lantik 1.914 Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Pecahkan Rekor MURI

Sebanyak 1.914 Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia terpilih mengikuti acara Pelantikan dan sumpah Jabatan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu RI Abhan melantik 1.914 Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia masa jabatan 2018-2023, Rabu (15/8/2018) di Jakarta. Pelantikan tersebut  memecahkan Rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai Pelantikan Pejabat Publik Terbanyak.

Abhan mengatakan, keberhasilan Bawaslu dalam memecahkan  Rekor MURI ini dijadikan sebagai semangat Bawaslu dalam mengawal pelaksanaan Pemilu di Indonesia.
"Kekuatan pengawas semakin besar. Di kabupaten/kota terdapat 1.914 jajaran anggota yang siap mendedikasikan diri untuk Pemilu yang lebih baik," ujar Abhan.

Abhan menegaskan, tidak hanya kuantitas yang menjadi prioritas Bawaslu melainkan kualitas jajaran pengawas dalam melakukan pengawasan, mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran, serta menyelesaikan sengketa proses Pemilu. Oleh karena itu, jelas Abhan, seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dilaksanakan sejak Juni hingga Agustus ini sangat objektif dan transparan. 

"Persaingan peserta sangat ketat karena memang Bawaslu mencari orang-orang yang memiliki kemampuan dan kemauan yang tinggi dalam Pemilu," tegas Abhan. 

Pelantikan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia dihadiri oleh Mendagri Tjahyo Kumolo, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, Ketua KPU RI Arief Budiman, serta perwakilan sejumlah lembaga negara. Penyerahan Rekor MURI akan dilaksanakan pada acara Bawaslu Award Rabu (15/8/2018) malam.

Sumber : bawaslu.go.id

Monday, July 16, 2018

Bacaleg di Lhokseumawe ikuti uji baca Alquran

Tes Baca Al-qur'an Bacaleg

LHOKSEUMAWE – Bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe Pemilu 2019, mengikuti uji tes baca Alquran di Masjid Islamic Centre kota setempat. Sementara peserta yang dites tersebut berasal dari tujuh partai politik nasional (Parnas), Senin (16/7).
Ketua Komisi Independen (KIP) Lhokseumawe, Moch Tasar melalui anggota penyelenggara kegiatan Yuni mengatakan, tes uji baca alquran tersebut, merupakan salah satu syarat untuk menjadi peserta Caleg pada Pemilu 2019 mendatang.
“Hari ini ada tujuh partai yang mengikuti tes, mulai dari pukul 8.30 WIB hingga selesai, sementara tes uji baca Alquran ini akan berlangsung hingga 18 Juni mendatang,”
Sambungnya, pukul 08.30 WIB, partai yang mengikuti uji tes baca Alquran dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan partai Gerindra, dengan masing-masing partai sebanyak 25 peserta sesuai dengan kuotanya. Sementara pukul 10.30 WIB dilanjutkan oleh partai Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan partai Golongan Karya (Golkar).
sementara itu tim panitia panwaslu kota lhokseumawe berkoodinasi dengan KIP juga hadir ikut memantau kegiatan agar terlaksana kegiatan tersebut sesuai dengan amanat undang-undang kepemiluan.
Salah satu pengakuan dari staf anggota panwas  kota mengatakan kegiatan tersebut berjalan dengan tertib sesuai dengan teknis yang telah ditentukan KIP.
“Kemudian dilanjutkan dengan partai Nasional Demokrat (Nasdem), Garuda, Partai Berkarya,” ungkapnya.
Sambungnya, sementara jumlah partai yang baru mendaftar ke KIP Lhokseumawe baru dua Partai Politik Nasional yaitu, PAN dan Demokrat.
sumber : ajnn.net
editor : panwaslulsm

Thursday, June 14, 2018

Panitia pengawas pemilu kecamatan adakan bimtek panwaslu desa/gampong

ilustrasi bimtek pengawas pemilu desa/gampong
Lhokseumawe – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan melalui Kelompok Kerja Pembentukan Panitia pengawas pemilu Desa/Gampong Se-Kota Lhokseumawe melaksanakan Bimbingan Teknis (BIMTEK).

Bimtek ini dilaksanakan di Aula Hotel Lido Graha yang diikuti oleh 68 anggota panwas Desa/Gampong dalam wilayah Kota Lhokseumawe masing-masing 18 orang (Banda Sakti), 17 orang (Muara Dua) 11 orang (Muara Satu) dan 22 orang (Blang Mangat).

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu (09/06/2018) di Hotel Lido Graha Cunda Lhokseumawe sejak pukul 09.00 s/d 19.00 WIB, Kegiatan dibagi 2 (dua) sesi, pada sesi pertama atau pagi Bimtek diikuti oleh Panwaslu Gampong Kecamatan Banda Sakti dan Muara Dua yang dibagi dalam 2 ruang, sedangkan sesi kedua atau siang diikuki oleh Panwaslu Gampong dari Kecamatan Muara Satu dan Blang Mangat.

Bimtek tersebut juga turut menghadirkan pemateri yakni Kepala Sekretariat Panwaslu Lhokseumawe, Teuku Zulkarnen Ph.D, Muzakir, ST dan Sofhia Annisa, M.Pd.






Ketua Panwaslu Kota Lhokseumawe Teuku Zulkarnen mengatakan “seluruh Panwaslu Gampong untuk komitment dan mengaplikasikan ikrar sumpah yang telah diucapkan bukan hanya sebatas pemanis bibir saja”.

Dalam Sambutannya, Marini mengharapkan kepada Panwaslu Gampong untuk bekerja sebaik-baiknya serta menjaga integritas dan independensi dalam bertugas.

Setelah Bimtek selesai dilanjutkan dengan Acara Buka Puasa Bersama yang diikuti oleh seluruh Panwaslu Gampong, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kota Lhokseumawe dan staf, serta dihadiri juga oleh Komisioner Panwaslih Aceh Nyak Arief Fadhillah, Marini dan Komisioner Panwaslu Kabupaten Aceh Utara.

berikut foto-foto buka puasa bersama:






Wednesday, May 23, 2018

Panwaslu Lhokseumawe Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Alat peraga kampanye (ilustrasi)

LHOKSEUMAWE, – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, bersama dengan Satpol PP Kota Lhokseumawe, menertibkan sejumlah alat peraga kampanye yang dianggap menyalahi aturan, Selasa (22/5).
Kegiatan penertiban alat peraga kampanye tersebut dilakukan di sejumlah lokasi dalam wilayah Kota Lhokseumawe. Seperti di persimpangan BI, tepatnya di pagar Taman Riyadhah dan juga di Simpang Jam serta di beberapa tempat lainnya dalam wilayah Kota Lhokseumawe. Baik dalam bentuk hingga dalam bentuk baliho besar.
Ketua Panwaslu Kota Lhokseumawe T. Zulkarnen, Selasa (22/5) mengatakan, bahwa sebelumnya Panwaslu Lhokseumawe telah memberitahukan kepada pengurus partai politik, supaya tidak memasang alat peraga kampanye sebagaimana yang dilarang. Apabila sudah terlanjur dipasang, maka harus segera diturunkan.
Akan tetapi berdasarkan batas waktu yang diberikan kepada parpol 18 Mei, masih juga belum diturunkan. Maka Panwaslu bersama dengan Satpol PP dan juga KIP Kota Lhokseumawe menurunkannya.
“Ini sudah kesepakatan bersama saat pertemuan antara Panwaslu, pengurus parpol di Lhokseumawe, KIP dan juga Satpol PP Lhokseumawe yang berlangsung di kantor Panwaslu Lhokseumawe, apabila melewati tanggal yang ditetapkan belum diturunkan oleh parpol yang bersangkutan, maka akan diturunkan oleh Panwaslu dan Satpol PP,” ujar T Zulkarnen.
Sementara itu, komisioner Panwaslu bidang penindakan pelanggaran Sofhia Annisa menambahkan, pemasangan alat peraga kampanye belum waktunya tersebut, dianggap melanggar aturan sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, masa kampanye baru dimulai 23 September 2018. Yaitu 3 hari pasca penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) peserta pemilu tahun 2019.
Oleh karena itu, kepada pengurus parpol peserta pemilu 2019, sangat diharapkan untuk dapat menaati aturan yang berlaku tentang kampanye dan aturan tentang pemilu lainnya guna menghindari pelanggaran.
“Sangat kita harapkan, kepada parpol peserta pemilu, untuk tetap tertib didalam pelaksanaan sosialisasi berupa pemasangan alat peraga kampanye ini dan juga berbagai aturan pemilu lainnya,” tegas Muzakir komisioner Panwaslu Kota Lhokseumawe bidang pencegahan dan hubal.
Sebagaimana terlihat, sejumlah alat peraga kampanye yang diturunkan oleh Satpol PP pada sejumlah titik itu, dikumpulkan dan dibawa ke kantor Panwaslu Lhokseumawe. Selama kegiatan penurunan alat peraga kampanye tersebut berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (Ant/SU02)
Sumber : SERUJI.CO.ID

Monday, May 7, 2018

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA


Panwaslu kota lhokseumawe melalui panwaslu kecamatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk menjadi calon anggota pemilih panitia pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa di 4 (empat) Kecamatan di wilayah Kota Lhokseumawe dimulai sejak tanggal 7 – 9 Mei 2018. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas tanggal 12 – 18 Mei 2018.

Info Pengumuman Dapat didownload melalui link dibawah ini :

Note :
untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau Kantor Kelurahan/Desa.

Tuesday, April 10, 2018

Panwaslu Kota Lhokseumawe imbau peserta pemilu jangan pasang APK

Dokumen. Petugas Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye di Banda Aceh, Rabu (28/3). (Foto haris)

Lhokseumawe (Antaranews Aceh)- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Lhokseumawe mengimbau kepada peserta Pemilu 2019 untuk mematuhi aturan dan tidak memasang alat peraga kampanye (APK) karena belum saatnya.


Komisioner Panwaslu Kota Lhokseumawe Sofhia Annisa di Lhokseumawe, Selasa mengatakan, pemasangan APK bakal calon tidak dibenarkan, karena belum ditetapkan sebagai calon peserta pemilu.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya melarang para peserta pemilu untuk memasang APK pada tempat-tempat umum, kecuali bendera dan nomor urut partai dengan tujuan sosialisasi.

Lanjut Sofhia, kampanye bagi calon peserta pemilu 2019 termasuk didalamnya pemasangan APK, telah diatur dalam UU No.7 tahu 2017 tentang pemilihan umum.

Dimana pada pasal 276 bahwa kampanye pemilu dilaksanakan sejak 3 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota serta pasangan calon untuk pemilu presiden dan wakil presiden, jelasnya.

Apabila ada peserta pemilu yang berkampanye diluar jadwal, maka dapat dianggap sebagai pelanggaran dan dapat ditindak sebagai tindak pidana pemilu sebagaimana yang diatur dalam pasal 492 UU No.7 Tahun 2017.

"Sebagai langkah antisipasi maka saat ini Panwaslu Kota Lhokseumawe telah mengirim surat imbauan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu tahun 2019 agar tidak melakukan aktivitas kampanye di luar jadwal termasuk didalamnya yang berkaitan dengan APK yang banyak terlihat di dalan wilayah Kota Lhokseumawe," tegasnya.

Bahkan, untuk mengoptimalisasi pengawasan terhadap proses tahapan Pemilu 2019, Panwaslu Kota Lhokseumawe, menugaskan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk memantau dan mendata APK yang masih terpasang pasca pengiriman surat imbauan kepada masing-masing partai politik.

"Kami tugaskan kepada Panwascam di empat kecamatan dalam wilayah Kota Lhokseumawe, supaya terus memantau terhadap terjadinya pelanggaran aturan pemilu. Serta bagi peserta pemilu yang masih melanggar, dalam dua hari ini akan kami surati kembali," tegas.

Pewarta : Mukhlis 
Editor: 
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Tuesday, January 23, 2018

Panwaslu Lhokseumawe lakukan simulasi pelaporan

Anggota dan staf Panwaslu Kota Lhokseumawe sedang melakukan simulasi pelaporan pelanggaran yang bertempat di kantor Panwaslu Kota Lhokseumawe, Selasa (23/1/2018). (Antara Aceh/Mukhlis)

Lhokseumawe ( Antaranews Aceh) - Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, melakukan simulasi pelaporan pelanggaran dalam upaya memberikan pelayanan pengawasan yang optimal untuk Pemilu 2019.

Anggota Panwaslu Kota Lhokseumawe Divisi Penindakan Pelanggaran, Sofhia Annisa di Lhokseumawe, Selasa mengatakan, kegiatan simulasi bertujuan memantapkan petugas pengawas dalam menerima laporan pelanggaran baik dari masyarakat maupun pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam pemilu.

Mengenai materi simulasi antara lain, laporan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum dan rumah ibadah, laporan mencoblos kertas suara lebih dari satu kali, laporan aparatur pemerintah dan kepala desa yang melakukan kampanye kepada salah satu partai politik dan laporan penyalahgunaan atribut kampanye.

Ia menyebutkan, kegiatan yang dilakukan itu didasarkan pada beberapa hal antara lain, untuk memberikan pengetahuan kepada staf dan petugas Panwaslu dalam menerima laporan dari masyarakat dan pihak-pihak lain terkait persoalan pemilu dan meminimalisir potensi pelanggaran saat proses pemilu berlangsung.

"Dengan adanya simulasi ini, kita harapkan petugas lebih siap dalam menghadapi berbagai persoalan saat masyarakat atau parpol dan pihak-pihak lain dalam memberikan laporan tentang pelanggaran pemilu," katanya. 

Pewarta : Mukhlis 
Editor: Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Friday, January 12, 2018

Tata Cara Melapor Dugaan Pelanggaran Pemilu


A. Jenis Pelanggaran Pemilu
Pelanggaran Pemilu dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu Pelanggaran Kode Etik, Pelanggaran Administratif, dan Tindak Pidana Pemilu:

1. Pelanggaran kode etik yaitu pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/ atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu (Pasal 456, UU 7/ 2017).

2. Pelanggaran administratif pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu (pasal 460, UU 7/ 2017).


3. Tindak pidana pemilu merupakan pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan pemilu sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu.


B. Yang Dapat Melaporkan
Laporan Pelanggaran Pemilu dapat disampaikan oleh:
1. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
2. Peserta Pemilu;
3. Pemantau Pemilu (Pasal 454, ayat 3 UU 7/ 2017).


C. Tempat Membuat Laporan/ Melapor
Laporan pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dapat disampaikan kepada:
1. Panwaslu Kota Lhokseumawe
2. Panwaslu Kecamatan se-Kota Lhokseumawe, dan
3. Panwaslu Kelurahan/ desa di masing-masing desa (Gampong) di Kota Lhokseumawe.

D. Isi laporan
Laporan pelanggaran Pemilu yang disampaikan ke Panwaslu Kota Lhokseumawe, haruslah memuat :
1. Nama dan Alamat Pelapor;
2. Waktu dan Tempat Kejadian Perkara;
3. Nama dan Alamat Terlapor;
4. Nama dan Alamat Saksi-saksi;
5. Bukti lainnya;
6. Uraian Kejadian.


E. Kapan Laporan Disampaikan Ke Panwaslu Kota Lhokseumawe
Laporan dapat disampaikan ke Panwaslu Kota Lhokseumawe, Panwaslu Kecamatan se-Kota Lhokseumawe, Panwaslu Kerlurahan/ desa sesuai tingkatannya paling lama 7 (tujuh) hari Kerja sejak terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.


F. Mekanisme Penerimaan Laporan
Dalam menerima laporan dugaan Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Kota lhokseumawe akan melakukan proses/ mekanisme sebagai berikut :
1. Panwaslu menerima laporan secara lisan dan/atau tertulis;
2. Panwaslu menuangkan laporan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh pelapor kedalam formulir penerimaan laporan;
3. Laporan yang telah dituangkan dalam formulir laporan ditandatangani oleh Pelapor dan pihak Panwaslu;
4. Panwaslu memberikan tanda terima laporan kepada pihak pelapor.


G. Mekanisme Panwaslu Memproses Laporan
Setelah menerima laporan dugaan Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Kota Lhokseumawe akan melakukan penanganan laporan melalui proses sebagai berikut :
1. Panwaslu mengkaji setiap laporan yang diterimanya dan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti;
2. Dalam hal Panwaslu memerlukan keterangan tambahan dari pelapor untuk melengkapi laporan, keputusan sebagaimana dimaksud di atas dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah laporan diterima;
3. Panwaslu dapat mengundang pihak pelapor dan terlapor maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang diterima;
4. Hasil kajian terhadap laporan dikategorikan sebagai Pelanggaran Pemilu atau Bukan Pelanggaran pemilu. Pelanggaran Pemilu dapat berupa dugaan Pelanggaran Kode Etik, Administratif Pemilu atau Tindak Pidana Pemilu. Sedangkan Bukan Pelanggaran Pemilu dapat berupa Sengketa Pemilu;
5. Rapat Pleno Panwaslu Kota Lhokseumawe memutuskan apakah hasil kajian ditetapkan sebagai pelanggaran pemilu atau tidak. Selanjutnya, Panwaslu akan memutuskan ke lembaga mana pelanggaran tersebut diteruskan untuk mendapatkan penyelesaian lebih lanjut. Sedangkan bila diputuskan sebagai sengketa pemilu (kecuali sengketa hasil) akan diselesaikan oleh Panwaslu Kota Lhokseumawe.