Tuesday, January 23, 2018

Panwaslu Lhokseumawe lakukan simulasi pelaporan

Anggota dan staf Panwaslu Kota Lhokseumawe sedang melakukan simulasi pelaporan pelanggaran yang bertempat di kantor Panwaslu Kota Lhokseumawe, Selasa (23/1/2018). (Antara Aceh/Mukhlis)

Lhokseumawe ( Antaranews Aceh) - Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, melakukan simulasi pelaporan pelanggaran dalam upaya memberikan pelayanan pengawasan yang optimal untuk Pemilu 2019.

Anggota Panwaslu Kota Lhokseumawe Divisi Penindakan Pelanggaran, Sofhia Annisa di Lhokseumawe, Selasa mengatakan, kegiatan simulasi bertujuan memantapkan petugas pengawas dalam menerima laporan pelanggaran baik dari masyarakat maupun pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam pemilu.

Mengenai materi simulasi antara lain, laporan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum dan rumah ibadah, laporan mencoblos kertas suara lebih dari satu kali, laporan aparatur pemerintah dan kepala desa yang melakukan kampanye kepada salah satu partai politik dan laporan penyalahgunaan atribut kampanye.

Ia menyebutkan, kegiatan yang dilakukan itu didasarkan pada beberapa hal antara lain, untuk memberikan pengetahuan kepada staf dan petugas Panwaslu dalam menerima laporan dari masyarakat dan pihak-pihak lain terkait persoalan pemilu dan meminimalisir potensi pelanggaran saat proses pemilu berlangsung.

"Dengan adanya simulasi ini, kita harapkan petugas lebih siap dalam menghadapi berbagai persoalan saat masyarakat atau parpol dan pihak-pihak lain dalam memberikan laporan tentang pelanggaran pemilu," katanya. 

Pewarta : Mukhlis 
Editor: Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Friday, January 12, 2018

Tata Cara Melapor Dugaan Pelanggaran Pemilu


A. Jenis Pelanggaran Pemilu
Pelanggaran Pemilu dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu Pelanggaran Kode Etik, Pelanggaran Administratif, dan Tindak Pidana Pemilu:

1. Pelanggaran kode etik yaitu pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/ atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu (Pasal 456, UU 7/ 2017).

2. Pelanggaran administratif pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu (pasal 460, UU 7/ 2017).


3. Tindak pidana pemilu merupakan pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan pemilu sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu.


B. Yang Dapat Melaporkan
Laporan Pelanggaran Pemilu dapat disampaikan oleh:
1. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
2. Peserta Pemilu;
3. Pemantau Pemilu (Pasal 454, ayat 3 UU 7/ 2017).


C. Tempat Membuat Laporan/ Melapor
Laporan pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dapat disampaikan kepada:
1. Panwaslu Kota Lhokseumawe
2. Panwaslu Kecamatan se-Kota Lhokseumawe, dan
3. Panwaslu Kelurahan/ desa di masing-masing desa (Gampong) di Kota Lhokseumawe.

D. Isi laporan
Laporan pelanggaran Pemilu yang disampaikan ke Panwaslu Kota Lhokseumawe, haruslah memuat :
1. Nama dan Alamat Pelapor;
2. Waktu dan Tempat Kejadian Perkara;
3. Nama dan Alamat Terlapor;
4. Nama dan Alamat Saksi-saksi;
5. Bukti lainnya;
6. Uraian Kejadian.


E. Kapan Laporan Disampaikan Ke Panwaslu Kota Lhokseumawe
Laporan dapat disampaikan ke Panwaslu Kota Lhokseumawe, Panwaslu Kecamatan se-Kota Lhokseumawe, Panwaslu Kerlurahan/ desa sesuai tingkatannya paling lama 7 (tujuh) hari Kerja sejak terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.


F. Mekanisme Penerimaan Laporan
Dalam menerima laporan dugaan Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Kota lhokseumawe akan melakukan proses/ mekanisme sebagai berikut :
1. Panwaslu menerima laporan secara lisan dan/atau tertulis;
2. Panwaslu menuangkan laporan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh pelapor kedalam formulir penerimaan laporan;
3. Laporan yang telah dituangkan dalam formulir laporan ditandatangani oleh Pelapor dan pihak Panwaslu;
4. Panwaslu memberikan tanda terima laporan kepada pihak pelapor.


G. Mekanisme Panwaslu Memproses Laporan
Setelah menerima laporan dugaan Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Kota Lhokseumawe akan melakukan penanganan laporan melalui proses sebagai berikut :
1. Panwaslu mengkaji setiap laporan yang diterimanya dan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti;
2. Dalam hal Panwaslu memerlukan keterangan tambahan dari pelapor untuk melengkapi laporan, keputusan sebagaimana dimaksud di atas dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah laporan diterima;
3. Panwaslu dapat mengundang pihak pelapor dan terlapor maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang diterima;
4. Hasil kajian terhadap laporan dikategorikan sebagai Pelanggaran Pemilu atau Bukan Pelanggaran pemilu. Pelanggaran Pemilu dapat berupa dugaan Pelanggaran Kode Etik, Administratif Pemilu atau Tindak Pidana Pemilu. Sedangkan Bukan Pelanggaran Pemilu dapat berupa Sengketa Pemilu;
5. Rapat Pleno Panwaslu Kota Lhokseumawe memutuskan apakah hasil kajian ditetapkan sebagai pelanggaran pemilu atau tidak. Selanjutnya, Panwaslu akan memutuskan ke lembaga mana pelanggaran tersebut diteruskan untuk mendapatkan penyelesaian lebih lanjut. Sedangkan bila diputuskan sebagai sengketa pemilu (kecuali sengketa hasil) akan diselesaikan oleh Panwaslu Kota Lhokseumawe.