Friday, January 12, 2018

Tata Cara Melapor Dugaan Pelanggaran Pemilu


A. Jenis Pelanggaran Pemilu
Pelanggaran Pemilu dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu Pelanggaran Kode Etik, Pelanggaran Administratif, dan Tindak Pidana Pemilu:

1. Pelanggaran kode etik yaitu pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/ atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu (Pasal 456, UU 7/ 2017).

2. Pelanggaran administratif pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu (pasal 460, UU 7/ 2017).


3. Tindak pidana pemilu merupakan pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan pemilu sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu.


B. Yang Dapat Melaporkan
Laporan Pelanggaran Pemilu dapat disampaikan oleh:
1. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
2. Peserta Pemilu;
3. Pemantau Pemilu (Pasal 454, ayat 3 UU 7/ 2017).


C. Tempat Membuat Laporan/ Melapor
Laporan pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dapat disampaikan kepada:
1. Panwaslu Kota Lhokseumawe
2. Panwaslu Kecamatan se-Kota Lhokseumawe, dan
3. Panwaslu Kelurahan/ desa di masing-masing desa (Gampong) di Kota Lhokseumawe.

D. Isi laporan
Laporan pelanggaran Pemilu yang disampaikan ke Panwaslu Kota Lhokseumawe, haruslah memuat :
1. Nama dan Alamat Pelapor;
2. Waktu dan Tempat Kejadian Perkara;
3. Nama dan Alamat Terlapor;
4. Nama dan Alamat Saksi-saksi;
5. Bukti lainnya;
6. Uraian Kejadian.


E. Kapan Laporan Disampaikan Ke Panwaslu Kota Lhokseumawe
Laporan dapat disampaikan ke Panwaslu Kota Lhokseumawe, Panwaslu Kecamatan se-Kota Lhokseumawe, Panwaslu Kerlurahan/ desa sesuai tingkatannya paling lama 7 (tujuh) hari Kerja sejak terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.


F. Mekanisme Penerimaan Laporan
Dalam menerima laporan dugaan Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Kota lhokseumawe akan melakukan proses/ mekanisme sebagai berikut :
1. Panwaslu menerima laporan secara lisan dan/atau tertulis;
2. Panwaslu menuangkan laporan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh pelapor kedalam formulir penerimaan laporan;
3. Laporan yang telah dituangkan dalam formulir laporan ditandatangani oleh Pelapor dan pihak Panwaslu;
4. Panwaslu memberikan tanda terima laporan kepada pihak pelapor.


G. Mekanisme Panwaslu Memproses Laporan
Setelah menerima laporan dugaan Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Kota Lhokseumawe akan melakukan penanganan laporan melalui proses sebagai berikut :
1. Panwaslu mengkaji setiap laporan yang diterimanya dan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti;
2. Dalam hal Panwaslu memerlukan keterangan tambahan dari pelapor untuk melengkapi laporan, keputusan sebagaimana dimaksud di atas dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah laporan diterima;
3. Panwaslu dapat mengundang pihak pelapor dan terlapor maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang diterima;
4. Hasil kajian terhadap laporan dikategorikan sebagai Pelanggaran Pemilu atau Bukan Pelanggaran pemilu. Pelanggaran Pemilu dapat berupa dugaan Pelanggaran Kode Etik, Administratif Pemilu atau Tindak Pidana Pemilu. Sedangkan Bukan Pelanggaran Pemilu dapat berupa Sengketa Pemilu;
5. Rapat Pleno Panwaslu Kota Lhokseumawe memutuskan apakah hasil kajian ditetapkan sebagai pelanggaran pemilu atau tidak. Selanjutnya, Panwaslu akan memutuskan ke lembaga mana pelanggaran tersebut diteruskan untuk mendapatkan penyelesaian lebih lanjut. Sedangkan bila diputuskan sebagai sengketa pemilu (kecuali sengketa hasil) akan diselesaikan oleh Panwaslu Kota Lhokseumawe.

No comments:

Post a Comment