Wednesday, May 23, 2018

Panwaslu Lhokseumawe Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Alat peraga kampanye (ilustrasi)

LHOKSEUMAWE, – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, bersama dengan Satpol PP Kota Lhokseumawe, menertibkan sejumlah alat peraga kampanye yang dianggap menyalahi aturan, Selasa (22/5).
Kegiatan penertiban alat peraga kampanye tersebut dilakukan di sejumlah lokasi dalam wilayah Kota Lhokseumawe. Seperti di persimpangan BI, tepatnya di pagar Taman Riyadhah dan juga di Simpang Jam serta di beberapa tempat lainnya dalam wilayah Kota Lhokseumawe. Baik dalam bentuk hingga dalam bentuk baliho besar.
Ketua Panwaslu Kota Lhokseumawe T. Zulkarnen, Selasa (22/5) mengatakan, bahwa sebelumnya Panwaslu Lhokseumawe telah memberitahukan kepada pengurus partai politik, supaya tidak memasang alat peraga kampanye sebagaimana yang dilarang. Apabila sudah terlanjur dipasang, maka harus segera diturunkan.
Akan tetapi berdasarkan batas waktu yang diberikan kepada parpol 18 Mei, masih juga belum diturunkan. Maka Panwaslu bersama dengan Satpol PP dan juga KIP Kota Lhokseumawe menurunkannya.
“Ini sudah kesepakatan bersama saat pertemuan antara Panwaslu, pengurus parpol di Lhokseumawe, KIP dan juga Satpol PP Lhokseumawe yang berlangsung di kantor Panwaslu Lhokseumawe, apabila melewati tanggal yang ditetapkan belum diturunkan oleh parpol yang bersangkutan, maka akan diturunkan oleh Panwaslu dan Satpol PP,” ujar T Zulkarnen.
Sementara itu, komisioner Panwaslu bidang penindakan pelanggaran Sofhia Annisa menambahkan, pemasangan alat peraga kampanye belum waktunya tersebut, dianggap melanggar aturan sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, masa kampanye baru dimulai 23 September 2018. Yaitu 3 hari pasca penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) peserta pemilu tahun 2019.
Oleh karena itu, kepada pengurus parpol peserta pemilu 2019, sangat diharapkan untuk dapat menaati aturan yang berlaku tentang kampanye dan aturan tentang pemilu lainnya guna menghindari pelanggaran.
“Sangat kita harapkan, kepada parpol peserta pemilu, untuk tetap tertib didalam pelaksanaan sosialisasi berupa pemasangan alat peraga kampanye ini dan juga berbagai aturan pemilu lainnya,” tegas Muzakir komisioner Panwaslu Kota Lhokseumawe bidang pencegahan dan hubal.
Sebagaimana terlihat, sejumlah alat peraga kampanye yang diturunkan oleh Satpol PP pada sejumlah titik itu, dikumpulkan dan dibawa ke kantor Panwaslu Lhokseumawe. Selama kegiatan penurunan alat peraga kampanye tersebut berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (Ant/SU02)
Sumber : SERUJI.CO.ID

Monday, May 7, 2018

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA


Panwaslu kota lhokseumawe melalui panwaslu kecamatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk menjadi calon anggota pemilih panitia pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa di 4 (empat) Kecamatan di wilayah Kota Lhokseumawe dimulai sejak tanggal 7 – 9 Mei 2018. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas tanggal 12 – 18 Mei 2018.

Info Pengumuman Dapat didownload melalui link dibawah ini :

Note :
untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau Kantor Kelurahan/Desa.