Alat peraga kampanye (ilustrasi)
LHOKSEUMAWE, – Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, bersama dengan
Satpol PP Kota Lhokseumawe, menertibkan sejumlah alat peraga kampanye yang
dianggap menyalahi aturan, Selasa (22/5).
Kegiatan
penertiban alat peraga kampanye tersebut dilakukan di sejumlah lokasi dalam
wilayah Kota Lhokseumawe. Seperti di persimpangan BI, tepatnya di pagar Taman
Riyadhah dan juga di Simpang Jam serta di beberapa tempat lainnya dalam wilayah
Kota Lhokseumawe. Baik dalam bentuk hingga dalam bentuk baliho besar.
Ketua
Panwaslu Kota Lhokseumawe T. Zulkarnen, Selasa (22/5) mengatakan, bahwa
sebelumnya Panwaslu Lhokseumawe telah memberitahukan kepada pengurus partai
politik, supaya tidak memasang alat peraga kampanye sebagaimana yang dilarang.
Apabila sudah terlanjur dipasang, maka harus segera diturunkan.
Akan tetapi
berdasarkan batas waktu yang diberikan kepada parpol 18 Mei, masih juga belum
diturunkan. Maka Panwaslu bersama dengan Satpol PP dan juga KIP Kota
Lhokseumawe menurunkannya.
“Ini
sudah kesepakatan bersama saat pertemuan antara Panwaslu, pengurus parpol di
Lhokseumawe, KIP dan juga Satpol PP Lhokseumawe yang berlangsung di kantor
Panwaslu Lhokseumawe, apabila melewati tanggal yang ditetapkan belum diturunkan
oleh parpol yang bersangkutan, maka akan diturunkan oleh Panwaslu dan Satpol
PP,” ujar T Zulkarnen.
Sementara
itu, komisioner Panwaslu bidang penindakan pelanggaran Sofhia Annisa
menambahkan, pemasangan alat peraga kampanye belum waktunya tersebut, dianggap
melanggar aturan sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas
PKPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan
Pemilu tahun 2019, masa kampanye baru dimulai 23 September 2018. Yaitu 3 hari
pasca penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) peserta pemilu tahun 2019.
Oleh
karena itu, kepada pengurus parpol peserta pemilu 2019, sangat diharapkan untuk
dapat menaati aturan yang berlaku tentang kampanye dan aturan tentang pemilu
lainnya guna menghindari pelanggaran.
“Sangat
kita harapkan, kepada parpol peserta pemilu, untuk tetap tertib didalam
pelaksanaan sosialisasi berupa pemasangan alat peraga kampanye ini dan juga
berbagai aturan pemilu lainnya,” tegas Muzakir komisioner Panwaslu Kota
Lhokseumawe bidang pencegahan dan hubal.
Sebagaimana
terlihat, sejumlah alat peraga kampanye yang diturunkan oleh Satpol PP pada
sejumlah titik itu, dikumpulkan dan dibawa ke kantor Panwaslu Lhokseumawe.
Selama kegiatan penurunan alat peraga kampanye tersebut berjalan dengan lancar
dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (Ant/SU02)
Sumber : SERUJI.CO.ID