Thursday, September 27, 2018

Aparatur negara diminta hindari kampanye tidak langsung

Dokumentasi: Sejumlah personel Satpol PP dan Panwaslu Kota Langsa menertibkan alat peraga kampanye yang terlanjur dipasang sebelum masuknya masa kampanye, Kamis (19/4). (Antara Aceh/Putra Zulfirman).

Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) mengharapkan aparatur negara harus bersikap netral dan tidak boleh mendukung parpol manapun dan calon legislatif manapun termasuk disertai berfoto bersama calon dan mengupload ke media sosial.

"Bagi aparatur negara, baik TNI Polri, PNS maupun aparatur desa, tidak boleh berkampanye untuk anggota legislatif dan capres/cawapres," kata Kmisioner Panwaslu Kota Lhokseumawe yang membidangi Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Muzakir di Lhokseumawe, Kamis.

Bukan hanya berkampanye secara langsung yang dilarang bagi aparatur negara, lanjut dia, akan tetapi, berfoto saja dengan calon legislatif yang disertai simbol-simbol partai atau nomor urut selanjutnya mengupload ke media sosial dan juga disertai kata-kata dukungan, dapat juga dianggap sebagai upaya kampanye.

Oleh karena itu, kepada aparatur negara, ia berharap memasuki masa-masa kampanye seperti sekarang, untuk lebih memperhatikan agar tidak terjebak dalam kampanye kepada salah satu calon, partai dan lain sebagainya yang berkaitan dengan kampanye.

"Aparatur negara harus bersikap netral dan tidak boleh berkampanye baik secara langsung maupun tidak langsung. Dasar larangan berkampanye bagi aparatur negara baik secara langsung maupun tidak langsung telah diatur dalam aturan tentang kepemiluan," ucap dia.

Sambungnya lagi, untuk meningkatkan pengawasan proses dan tahapan Pemilu 2019, pihaknya sangat mengharapkan partisipatif dari masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya pemilu dengan baik, serta apabila menemukan kecurangan ataupun pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan kepada Panwaslu untuk ditindaklanjuti.

SUMBER : aceh.antaranews.com

COPYRIGHT © ANTARA 2018