Wednesday, March 20, 2019

Di Lhokseumawe, Baliho Capres Diturunkan



LHOKSEUMAWE - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe menertibkan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2019 yang terpasang di jalan protokol kota itu. Penertiban tersebut melibatkan personel Satpol PP Lhokseumawe, Selasa, 19 Maret 2019.
penertiban itu tampak petugas Satpol PP juga menurunkan baliho pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin, dan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang terpasang di Jalan Merdeka, Lhokseumawe.
Penertiban APK tersebut dipimpin Ketua Panwaslih Lhokseumawe, Teuku Zulkarnain, didampingi anggota Panwaslih, Sofhia Annisa, dan Muzakir.
Teuku Zulkarnain mengatakan, penertiban itu merupakan amanat undang-undang, di mana APK tidak boleh dipasang pada tempat yang dilarang. Kata dia, sebelum penertiban tersebut pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan memberitahukan kepada peserta pemilu di mana saja lokasi yang dilarang pemasangan APK untuk diturunkan.
“Sebelum penertiban ini dilakukan, kita sudah memberitahukan kepada parpol atau peserta pemilu untuk menurunkan APK yang dipasang pada zona terlarang, seperti di jalan protokol. Pada intinya, semua alat peraga kampanye yang terpasang di lokasi dilarang maka akan kita tertibkan, seperti baliho, spanduk, termasuk bendera-bendera partai yang mencantumkan nomor urut,” kata Zulkarnain kepada para wartawan, Selasa.
Menurut Zulkarnain, selain di jalan protokol mulai dari Simpang Selat Malaka hingga di depan Kantor Damkar Lhokseumawe, dan Simpang Kuta Blang hingga Coffee Time (KP3) kawasan pusat kota, APK juga tidak boleh dipasang di tempat/rumah ibadah, lembaga pendidikan, gedung pemerintah, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya.
“Kita mengimbau kepada seluruh parpol atau peserta pemilu untuk mematuhi aturan berkenaan dengan pemasangan APK. Karena apabila melanggar ketentuan berlaku maka bisa dikenakan sanksi baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi hukum. 
Tetapi sejauh ini kita belum dapat memastikan parpol mana saja yang banyak melakukan pelanggaran. Intinya bagi yang melanggar dalam hal pemasangan APK itu akan ditertibkan sesuai aturan yang ada. Namun pemberitahuan tetap disampaikan kepada peserta pemilu itu,” ujar Zulkarnaen.
Sumber : portalsatu.com

No comments:

Post a Comment