Tuesday, March 12, 2019

Puluhan Geuchik Di Lhokseumawe Deklarasi Anti Hoax dan Politik Uang

Puluhan Geuchik Di Lhokseumawe Deklarasi Anti Hoax dan Politik Uang

Lhokseumawe - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lokseumawe, memberikan sosialisasi kepada 68 kepala desa (geuchik) di empat Kecamatan dalam kota Lhokseumawe, tentang Teknis Pengawasan Pemilu 2019.
Kegiatan tersebut digelar di aula Hotel Lido Graha, Lhokseumawe, Senin (11/3/2019) dengan tema “Peran Kepala Desa dan Aparatur Pemerintah Desa dalam mengoptimalkan Netralitas, Tolak Politik Uang dan Hoax”.

Setelah kegiatan itu, puluhan Geuchik se kota Lhokseumawe melakukan deklarasi anti hoax dan tolak money politik (politik uang) pada pemilu 2019 dengan membubuhkan tandatangan diatas Banner, dihadapan komisioner Panwaslih Lhokseumawe, T Zulkarnaen, Sofhia Annisa dan Muzakir serta muspika empat kecamatan.

Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe T Zulkarnaen mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan guna upaya pengawasan, supayaKepala Desa dan Aparatur Pemerintah desa  bisa membangun komitmen dalam menjaga netralitas di pemilu 2019, termasuk menolak money politik dan mencegah hoax yang menyebar baik dikalangan masyarakat maupun media sosial.

“Komitmen ini sebagai wujud nyata, yang telah diucapkan  puluhan Geuchik, tujuanya untuk mengantisipasi tersebarnya ujaran kebencian, anti hoax dan tolak money poltik,  sehingga pemilu 2019 yakni Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legeslatif (Pileg) bisa berjalan aman, sejuk dan damai,” terangnya.

Sementara anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe Sofhia Annisa, menambahkan  kepala desa dan perangkat desa dilarang berkampanye untuk calon peserta pemilu, karena hal itu dapat diancam dengan hukuman pidana penjara dan denda serta akan diberikan sanksi administrasi.

"Jika mereka (aparat gampong) sengaja melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dapat dipidana penjara paling lama setahun dan denda paling banyak Rp12 juta, seperti yang tercantum dalam pasal 490, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," jelasnya.

Sumber : rri.co.id

No comments:

Post a Comment