Anggota KIP Kota Lhokseumawe memberi materi sosialisasi Pemilu 2019 kepada pemilih perempuan di Lhokseumawe, Senin (11/3/2019). (Foto Antara Aceh/Mukhlis) |
Lhokseumawe - Panitia Pengawas Pemilihan
(Panwaslu) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menggelar diskusi panel tentang
teknis pengawasan pemilu.
Kegiatan yang digelar di Hotel Lido Graha Lhokseumawe bertemakan "Peran Kepala Desa dan Aparatur Pemerintah Desa dalam mengoptimalkan Netralitas, Tolak Politik Uang dan Hoax acara" diikuti oleh para kepala desa dan aparatur desa dan juga para camat, Kapolsek serta Danramil se Kota Lhokseumawe, Senin.
Kegiatan yang digelar di Hotel Lido Graha Lhokseumawe bertemakan "Peran Kepala Desa dan Aparatur Pemerintah Desa dalam mengoptimalkan Netralitas, Tolak Politik Uang dan Hoax acara" diikuti oleh para kepala desa dan aparatur desa dan juga para camat, Kapolsek serta Danramil se Kota Lhokseumawe, Senin.
Pada kegiatan tersebut sejumlah materi tentang pengawasan pemilu
dan sanksi serta ancaman bagi pelanggar pemilu disampaikan oleh pemateri yang
merupakan anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe dan juga dari akademisi
Universitas Malikussaleh.
Sebagaimana diungkapkan oleh salah satu komisioner Panwaslih Kota Lhokseumawe Sofhia Annisa mengatakan, kepala desa dan perangkat desa dilarang berkampanye untuk calon peserta pemilu, karena hal itu dapat diancam dengan hukuman pidana penjara dan denda.
Sebagaimana diungkapkan oleh salah satu komisioner Panwaslih Kota Lhokseumawe Sofhia Annisa mengatakan, kepala desa dan perangkat desa dilarang berkampanye untuk calon peserta pemilu, karena hal itu dapat diancam dengan hukuman pidana penjara dan denda.
"Setiap kepala desa yang dengan sengaja melakukan tindakan
menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye
dapat dipidana penjara paling lama setahun dan denda paling banyak Rp12 juta,
seperti yang tercantum dalam pasal 490, UU nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilu," jelasnya.
Sementara itu, mengenai informasi berita palsu (hoax)
sebagaimana diungkapkan oleh Komisioner Panwaslih Kota Lhokseumawe lainnya
Muzakir mengatakan, harus berhati-hati didalam menyebarkan berita yang belum
jelas kebenarannya.
Karena, lanjut dia, apabila menyebarkan informasi palsu serta
dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan dapat dikenai sanksi sebagaimana
tersebut didalam UU nomor 11 tahun 2008.
Oleh karena itu, sangat diharapkan kepada kepala desa dan
pihak-pihak lainya yang dilarang terlibat didalam pemilu untuk bersikap netral
dan bersama-sama mengawasi pemilu agar menjadi pemilu yang berkualitas, serta
menjauhi penyebaran berita hoax karena dapat memperkeruh suasana dan juga dapat
diancam dengan sanksi pidana, tutup Muzakir.
Sumber : aceh.antaranews.com
No comments:
Post a Comment