Wednesday, March 20, 2019

Panwaslih-Satpol PP tertibkan APK di jalan protokol Lhokseumawe

Petugas Satpol PP bersama dengan Panwaslih Kota Lhokseumawe menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta pemilu yang berada dijalan Protokol Kota Lhokseumawe, Selasa (19/3/2019). (Antara Aceh/ Mukhlis)


Lhokseumawe, Aceh (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, bersama dengan Satpol PP setempat, melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu 2019 yang berada di jalan protokol dalam wilayah Kota Lhokseumawe.

“Semua APK yang terpasang di jalan protokol dengan berbagai ukuran diturunkan karena sesuai dengan ketentuan yang ada, bahwa sepanjang jalan protokol tidak boleh ada APK peserta pemilu,” ungkap Panwaslih Kota Lhokseumawe Sofhia Annisa, Selasa.

Penertiban terhadap APK yang terpasang di ruas jalan protokol Kota Lhokseumawe tersebut, dilakukan oleh personil Satpol PP bersama dengan pihak Panwaslih Kota Lhokseumawe, yang dilakukan di dua lokasi ruas jalan protokol. Yakni di jalan Medan Banda-Aceh, yang berada diantara simpang Selat Malaka hingga putaran depan Pemadam Kebakaran dan jalan Syamsuddin As- Sumatrani (Jalan Merdeka) mulai dari Tugu Rencong hingga KP3.
“ Kita sangat mengharapkan kepada peserta pemilu untuk menjaga aturan tentang kampanye dan kepemiluan lainnya. Sebagai upaya untuk mewujudkan pemilu yang Demokratis, Berkualitas, Aman, Damai dan Sejuk di Kota Lhokseumawe, terang Sofhia Annisa.

Seperti disebutkan oleh anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe ini, terkait larangan pemasangan APK di jalan protokol dalam wilayah Kota Lhokseumawe merujuk pada Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe Nomor 2/ /HK.03.1-kpt/ 1173/KIP –Kot/IX/2018 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2019, menyebutkan bahwa salah satu lokasi yang dilarang pemasangan APK adalah di jalan protokol.

Dalam penertiban tersebut, petugas terpaksa menggunakan kendaraan tangga, karena ada beberapa APK yang berbentuk baliho dengan ukuran besar yang terpasang pada lokasi reklame di tengah kota. Sedangkan APK yang berukuran kecil yang tertempel di pohon pinggir jalan dapat langsung dicabut oleh petugas.


Sumber : aceh.antaranews.com

No comments:

Post a Comment