LHOUKSEUMAWE – Sejumlah Alat peraga kampanye (APK) banyak
terpasang di seluruh penjuru Kota Lhokseumawe, namun sayangnya pemasangan APK
tetap masih ada yang tidak memperhatikan prosedur hingga dinilai menuai
pelanggaran dalam aktivitas kampanye itu sendiri.
Pantauan salah satu Mahasiswa hukum Unimal,
APK sembarang pasang itu banyak juga terpasang di Jalan Medan-Banda Aceh,
Kec.Muara Satu Lhokseumawe.
Menurut analisis nya Aturan tentang pemasangan
APK itu sudah jelas tertera dalam PKPU No.23 Tahun 2018.
” Berdasarkan pasal 31 ayat (2) PKPU No 23
Tahun 2018, para kandidat dilarang keras untuk menempelkan alat peraga kampanye
(APK) di tempat-tempat ini : Tempat ibadah (termasuk halaman), Rumah sakit atau
tempat pelayanan kesehatan, Gedung atau fasilitas milik sekolah, Lembaga
pendidikan (gedung dan sekolah), Jalan-jalan protokol, Jalan bebas hambatan,
Sarana dan prasarana publik, Taman dan pepohonan. Jadi seharusnya para
pemasangan APK ini pahamlah hukum, mau naik pada kursi legislatif menjadi wakil
rakyat tapi dalam hal prosedur pemasangan apk saja masih tidak paham” Pungkas
Arwan Syah putra, Mahasiswa Hukum Unimal, Kamis, (22/02/2019).
Arwan, selaku pemerhati kelangsungan pemilu
2019 juga menambahkan aturan itu dibuat bukan untuk dilanggar, jadi para Timses
Capres-cawapres ataupun Timses Caleg jangan buat sampah visual.
“Siapapun yang memasang nya tetap yang
diberikan sangksi nantinya adalah Para calon, bukan Timses, jadi hendaknya
timses ini aktifkan nalar dan rasio berfikirnya, dan kitapun tetap upayakan
agar hal ini sampai ke Bawaslu Lhokseumawe agar di tindak tegas tak pandang
bulu” tegas anak muda Sang pemerhati Pemilu 2019 itu.
Sumber : metrorakyat.com
No comments:
Post a Comment