Sunday, February 24, 2019

Mahasiswa Hukum : Bawaslu Lhokseumawe Wajib Perhatikan, APK Caleg Sembarang Pasang ini, Memangsa Keindahan Pohon


LHOUKSEUMAWE – Sejumlah Alat peraga kampanye (APK) banyak terpasang di seluruh penjuru Kota Lhokseumawe, namun sayangnya pemasangan APK tetap masih ada yang tidak memperhatikan prosedur hingga dinilai menuai pelanggaran dalam aktivitas kampanye itu sendiri.
Pantauan salah satu Mahasiswa hukum Unimal, APK sembarang pasang itu banyak juga terpasang di Jalan Medan-Banda Aceh, Kec.Muara Satu Lhokseumawe.
Menurut analisis nya Aturan tentang pemasangan APK itu sudah jelas tertera dalam PKPU No.23 Tahun 2018.
” Berdasarkan pasal 31 ayat (2) PKPU No 23 Tahun 2018, para kandidat dilarang keras untuk menempelkan alat peraga kampanye (APK) di tempat-tempat ini : Tempat ibadah (termasuk halaman), Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, Gedung atau fasilitas milik sekolah, Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), Jalan-jalan protokol, Jalan bebas hambatan, Sarana dan prasarana publik, Taman dan pepohonan. Jadi seharusnya para pemasangan APK ini pahamlah hukum, mau naik pada kursi legislatif menjadi wakil rakyat tapi dalam hal prosedur pemasangan apk saja masih tidak paham” Pungkas Arwan Syah putra, Mahasiswa Hukum Unimal, Kamis, (22/02/2019).
Arwan, selaku pemerhati kelangsungan pemilu 2019 juga menambahkan aturan itu dibuat bukan untuk dilanggar, jadi para Timses Capres-cawapres ataupun Timses Caleg jangan buat sampah visual.
“Siapapun yang memasang nya tetap yang diberikan sangksi nantinya adalah Para calon, bukan Timses, jadi hendaknya timses ini aktifkan nalar dan rasio berfikirnya, dan kitapun tetap upayakan agar hal ini sampai ke Bawaslu Lhokseumawe agar di tindak tegas tak pandang bulu” tegas anak muda Sang pemerhati Pemilu 2019 itu.
Sumber : metrorakyat.com

No comments:

Post a Comment