Friday, December 8, 2017

Panwaslu Kota Lhokseumawe Lantik Anggota Panwaslu Kecamatan

Panwaslu Kota Lhokseumawe melantik dan mengambil sumpah anggota Panwaslu Kecamatan, Kamis (7/12/2017). (foto : Ist)
Lhokseumawe –  Panitia Pengawas Pemilihan Umum  (Panwaslu) Kota Lhokseumawe, melantik dan mengambil sumpah 12 anggota Panwaslu Kecamatan, Kamis (7/12/2017). Prosesi pelantikan tersebut dihadiri oleh Muspida Kota Lhokseumawe serta sejumlah undangan lainnya.
Ketua Panwaslu Kota Lhokseumawe, Teuku Zulkarnaen, Ph.D, pada sambutannya mengucapkan selamat kepada anggota yang dilantik.  Selain itu meminta agar anggota tersebut dapat bekerja dengan baik dan profesional.  Yakni sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Mari kedepankan prinsip dari azas penyelenggara pemilu yaitu, mandiri, jujur, adil profesional, efektif, efisien, tertib, terbuka dan proporsional serta akuntabel,”ujar ketua Panwaslu Kota Lhokseumawe.
Kepada seluruh anggota panwaslu kecamatan, Zulkarnaen juga meminta untuk membangun dan membina silaturrahmi dan koordinasi yang baik dengan seluruh stakeholder yang ada di setiap kecamatan.
Sementara itu, Sekda Kota Lhokseumawe mewakili Walikota Lhokseumawe, memberikan apresiasi kepada Panwaslu Kota Lhokseumawe yang telah menyeleksi Panwaslu Kecamatan. Kepada anggota Panwaslu Kecamatan, Walikota Lhokseumawe berharap agar dalam bekerja mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan musyawarah.
“Koordinasi baik dengan semua pihak dan bekerja dengan tekun. Semoga pengawasan pemilu dapat berjalan dengan maksimal,”ujar Sekda membacakan sambutan Walikota Lhokseumawe.
Setelah prosesi pelantikan, ketua Panwaslu kota Lhokseumawe dengan dua komisioner lainnya Muzakir, ST dan Sofhia Annisa, M.Pd selanjutnya memberikan bimbingan teknis dengan materi terkait tugas yang akan dijalankan oleh para anggota Panwaslu Kecamatan.
“Setelah pelantikan, kita memberikan bimbingan teknis yang berhubungan dengan tugas, fungsi dan kewenangan Panwaslu Kecamatan. Serta hal-hal yang berhubungan dengan organisasi Panwaslu, yakni pencegahan dan penindakan dalam hubungan dengan kepemiluan. Khususnya dalam rangka Pemilu Legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2019,”terang Zulkarnaen.
Setelah pelantikan, para Panwaslu Kecamatan diminta untuk berkoordinasi dengan camat masing-masing.  Hal ini tentu untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan di tingkat kecamatan.
Sumber : layarberita.com

No comments:

Post a Comment