LHOKSEUMAWE -
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe menertibkan alat peraga
kampanye (APK) peserta Pemilu 2019 yang terpasang di jalan protokol kota itu.
Penertiban tersebut melibatkan personel Satpol PP Lhokseumawe, Selasa, 19 Maret
2019.
penertiban itu tampak petugas Satpol PP juga
menurunkan baliho pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin, dan pasangan Prabowo
Subianto-Sandiaga Uno yang terpasang di Jalan Merdeka, Lhokseumawe.
Penertiban APK tersebut dipimpin Ketua
Panwaslih Lhokseumawe, Teuku Zulkarnain, didampingi anggota Panwaslih, Sofhia
Annisa, dan Muzakir.
Teuku Zulkarnain mengatakan, penertiban itu
merupakan amanat undang-undang, di mana APK tidak boleh dipasang pada tempat
yang dilarang. Kata dia, sebelum penertiban tersebut pihaknya sudah melakukan
sosialisasi dan memberitahukan kepada peserta pemilu di mana saja lokasi yang
dilarang pemasangan APK untuk diturunkan.
“Sebelum penertiban ini dilakukan, kita sudah
memberitahukan kepada parpol atau peserta pemilu untuk menurunkan APK yang
dipasang pada zona terlarang, seperti di jalan protokol. Pada intinya, semua
alat peraga kampanye yang terpasang di lokasi dilarang maka akan kita
tertibkan, seperti baliho, spanduk, termasuk bendera-bendera partai yang
mencantumkan nomor urut,” kata Zulkarnain kepada para wartawan, Selasa.
Menurut Zulkarnain, selain di jalan protokol
mulai dari Simpang Selat Malaka hingga di depan Kantor Damkar Lhokseumawe, dan
Simpang Kuta Blang hingga Coffee Time (KP3) kawasan pusat kota, APK juga tidak
boleh dipasang di tempat/rumah ibadah, lembaga pendidikan, gedung pemerintah,
rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya.
“Kita mengimbau kepada seluruh parpol atau
peserta pemilu untuk mematuhi aturan berkenaan dengan pemasangan APK. Karena
apabila melanggar ketentuan berlaku maka bisa dikenakan sanksi baik berupa
sanksi administrasi maupun sanksi hukum.
Tetapi sejauh ini kita belum dapat
memastikan parpol mana saja yang banyak melakukan pelanggaran. Intinya bagi
yang melanggar dalam hal pemasangan APK itu akan ditertibkan sesuai aturan yang
ada. Namun pemberitahuan tetap disampaikan kepada peserta pemilu itu,” ujar
Zulkarnaen.
Sumber : portalsatu.com
No comments:
Post a Comment