Dokumen. Petugas Satpol PP
menertibkan alat peraga kampanye di Banda Aceh, Rabu (28/3). (Foto haris)
Lhokseumawe
(Antaranews Aceh)- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Lhokseumawe
mengimbau kepada peserta Pemilu 2019 untuk mematuhi aturan dan tidak memasang
alat peraga kampanye (APK) karena belum saatnya.
Komisioner
Panwaslu Kota Lhokseumawe Sofhia Annisa di Lhokseumawe, Selasa mengatakan,
pemasangan APK bakal calon tidak dibenarkan, karena belum ditetapkan sebagai
calon peserta pemilu.
Oleh
karena itu, kata dia, pihaknya melarang para peserta pemilu untuk memasang APK
pada tempat-tempat umum, kecuali bendera dan nomor urut partai dengan tujuan
sosialisasi.
Lanjut Sofhia, kampanye bagi calon peserta pemilu 2019 termasuk didalamnya pemasangan APK, telah diatur dalam UU No.7 tahu 2017 tentang pemilihan umum.
Lanjut Sofhia, kampanye bagi calon peserta pemilu 2019 termasuk didalamnya pemasangan APK, telah diatur dalam UU No.7 tahu 2017 tentang pemilihan umum.
Dimana
pada pasal 276 bahwa kampanye pemilu dilaksanakan sejak 3 hari setelah
ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/kota serta pasangan calon untuk pemilu presiden dan wakil presiden,
jelasnya.
Apabila
ada peserta pemilu yang berkampanye diluar jadwal, maka dapat dianggap sebagai
pelanggaran dan dapat ditindak sebagai tindak pidana pemilu sebagaimana yang
diatur dalam pasal 492 UU No.7 Tahun 2017.
"Sebagai
langkah antisipasi maka saat ini Panwaslu Kota Lhokseumawe telah mengirim surat
imbauan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu tahun 2019 agar tidak
melakukan aktivitas kampanye di luar jadwal termasuk didalamnya yang berkaitan
dengan APK yang banyak terlihat di dalan wilayah Kota Lhokseumawe,"
tegasnya.
Bahkan, untuk mengoptimalisasi pengawasan terhadap proses tahapan Pemilu 2019, Panwaslu Kota Lhokseumawe, menugaskan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk memantau dan mendata APK yang masih terpasang pasca pengiriman surat imbauan kepada masing-masing partai politik.
Bahkan, untuk mengoptimalisasi pengawasan terhadap proses tahapan Pemilu 2019, Panwaslu Kota Lhokseumawe, menugaskan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk memantau dan mendata APK yang masih terpasang pasca pengiriman surat imbauan kepada masing-masing partai politik.
"Kami
tugaskan kepada Panwascam di empat kecamatan dalam wilayah Kota Lhokseumawe,
supaya terus memantau terhadap terjadinya pelanggaran aturan pemilu. Serta bagi
peserta pemilu yang masih melanggar, dalam dua hari ini akan kami surati
kembali," tegas.
Pewarta : Mukhlis
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2018