A. Jenis Pelanggaran Pemilu
Pelanggaran Pemilu dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu Pelanggaran
Kode Etik, Pelanggaran Administratif, dan Tindak Pidana Pemilu:
1.
Pelanggaran kode etik yaitu pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu
yang berdasarkan sumpah dan/ atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai
penyelenggara pemilu (Pasal 456, UU 7/ 2017).
2.
Pelanggaran administratif pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara,
prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu
dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu (pasal 460, UU 7/ 2017).
3.
Tindak pidana pemilu merupakan pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan pemilu
sebagaimana diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu.
B. Yang Dapat Melaporkan
Laporan Pelanggaran Pemilu dapat disampaikan oleh:
1. Warga Negara Indonesia yang mempunyai
hak pilih;
2. Peserta Pemilu;
3. Pemantau Pemilu (Pasal 454,
ayat 3 UU 7/ 2017).
C. Tempat Membuat Laporan/ Melapor
Laporan pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dapat
disampaikan kepada:
1. Panwaslu Kota Lhokseumawe
2. Panwaslu Kecamatan se-Kota
Lhokseumawe, dan
3. Panwaslu Kelurahan/ desa di
masing-masing desa (Gampong) di Kota Lhokseumawe.
D. Isi laporan
Laporan pelanggaran Pemilu yang disampaikan ke Panwaslu Kota Lhokseumawe,
haruslah memuat :
1. Nama dan Alamat Pelapor;
2. Waktu dan Tempat Kejadian Perkara;
3. Nama dan Alamat Terlapor;
4. Nama dan Alamat Saksi-saksi;
5. Bukti lainnya;
6. Uraian Kejadian.
E. Kapan Laporan Disampaikan Ke Panwaslu Kota Lhokseumawe
Laporan dapat disampaikan ke
Panwaslu Kota Lhokseumawe, Panwaslu Kecamatan se-Kota Lhokseumawe, Panwaslu
Kerlurahan/ desa sesuai tingkatannya paling lama 7 (tujuh) hari Kerja
sejak terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.
F. Mekanisme Penerimaan Laporan
Dalam menerima laporan dugaan Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Kota lhokseumawe
akan melakukan proses/ mekanisme sebagai berikut :
1. Panwaslu menerima laporan secara
lisan dan/atau tertulis;
2. Panwaslu menuangkan laporan
pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh pelapor kedalam formulir penerimaan
laporan;
3. Laporan yang telah dituangkan dalam
formulir laporan ditandatangani oleh Pelapor dan pihak Panwaslu;
4. Panwaslu memberikan tanda terima
laporan kepada pihak pelapor.
G. Mekanisme Panwaslu Memproses Laporan
Setelah menerima laporan dugaan Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Kota
Lhokseumawe akan melakukan penanganan laporan melalui proses sebagai berikut :
1. Panwaslu mengkaji setiap laporan yang
diterimanya dan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti;
2. Dalam hal Panwaslu memerlukan
keterangan tambahan dari pelapor untuk melengkapi laporan, keputusan
sebagaimana dimaksud di atas dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja
setelah laporan diterima;
3. Panwaslu dapat mengundang pihak
pelapor dan terlapor maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi
atas laporan yang diterima;
4. Hasil kajian terhadap laporan
dikategorikan sebagai Pelanggaran Pemilu atau Bukan Pelanggaran pemilu.
Pelanggaran Pemilu dapat berupa dugaan Pelanggaran Kode Etik, Administratif
Pemilu atau Tindak Pidana Pemilu. Sedangkan Bukan Pelanggaran Pemilu dapat
berupa Sengketa Pemilu;
5. Rapat Pleno Panwaslu Kota
Lhokseumawe memutuskan apakah hasil kajian ditetapkan sebagai pelanggaran
pemilu atau tidak. Selanjutnya, Panwaslu akan memutuskan ke lembaga mana
pelanggaran tersebut diteruskan untuk mendapatkan penyelesaian lebih lanjut.
Sedangkan bila diputuskan sebagai sengketa pemilu (kecuali sengketa hasil) akan
diselesaikan oleh Panwaslu Kota Lhokseumawe.